• Minggu, 13 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Keluhkan DBH 2023 Belum 100 Persen Disalurkan

Selasa, 02 Januari 2024 - 15.11 WIB
1.1k

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama 2023 belum disalurkan 100 persen oleh pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengungkapkan DBH 2023 baru dibayarkan di triwulan l, itupun belum sepenuhnya disalurkan.

"DBH dibayarnya per triwulan. Dan di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua. Ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) yang tidak disalurkan," ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).

"Kita hitung di DBH triwulan l 2023 hanya dibayar Rp14 miliar. Sementara triwulan 1 BPNKB, ll, lll dan lV belum disalurkan," sambungnya.

Total DBH yang disalurkan di 2023 hanya Rp124 miliar. Tapi jelas Ramdhan, nilai itu juga pembayaran utang yang di tahun 2022.

"Jadi 2022 mereka (pemprov) miliki utang dan baru dibayarkan di 2023 ini," timpalnya.

Sehingga kata Ramdhan, DBH 2023 triwulan ke ll, lll dan lV masih belum disalurkan oleh pemprov.

"Maka di 2024, pemprov masih mempunyai hutang ke kita. Yang diharapkan segera dibayarkan," harapnya.

Berapa nilai terhutang, Ramdhan mengaku pihak pemprov tidak pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayar.

"Maka kita tidak tahu berapa utangnya. Karena pihak pemprov juga tidak pernah memberikan SK nya," ucap nya.

Sementara itu, pihak pemprov memberikan batasan maksimal pendapatan APBD dari DBH di 2024.

"Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD. DBH itu hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahal kan itu hak kita lebih dari itu," tegasnya.

Ia menjelaskan, DBH dari provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok.

"Sebenarnya kalau kita bicara bahwa di 2023 ini pajak rokok bukan dari provinsi, tapi dari pemerintah pusat. Namun penyalurannya lewat provinsi," jelasnya.

Ketika ditanya apa alasan pemprov tak menyalurkan 100 persen. Ramdhan menyebut bahwa pihak pemprov juga membutuhkan dana untuk pembangunan yang masuk pada kewenangannya.

"Tidak ada alasannya. Katanya mereka juga membutuhkan anggaran untuk membangun pembangunan yang masuk wilayah mereka," tandasnya. (*)