• Minggu, 13 Juli 2025

Pengamat: Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK Menyulitkan Masyarakat

Selasa, 02 Januari 2024 - 17.57 WIB
111

Pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan aturan baru pembelian LPG tabung 3 kilogram, mulai 1 Januari 2024 pembeli wajib menunjukkan karta tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Seperti halnya di pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung, telah menerapkan persyaratan tersebut.

"Warga yang mau membeli LPG 3 Kg sekarang harus daftar terlebih dahulu, kalau tidak kita tidak bisa memberikannya," ujar Silalahi, pemilik pangkalan.

Menurut Silalahi, setiap pembelian harus menggunakan e-KTP, untuk kemudian NIK KTP pelanggan itu di daftarkan ke aplikasi MerchantApps.

"Ada juga masyarakat yang mengeluh. Ribet katanya, tapi ya gimana lagi kita juga tidak bisa berbuat apa-apa," terangnya, Selasa (2/1/2024).

Sehingga tak sedikit masyarakat yang tak jadi membeli LPG karena persyaratan tersebut.

"Jadi ya kurang efektif. Karena gara-gara itu ada yang tidak jadi beli," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedi Hermawan menyampaikan, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuat sulit masyarakat karena harus bawa KTP dan KK.

"Kalau setiap membeli LPG tabung 3 kg harus bawa KTP dan KK akan bikin repot, belum lagi dokumen-dokumen penting bisa saja hilang, rusak, dan sebagainya," kata Dedi.

Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan skema lain selain membawa dokumen-dokumen administrasi kependudukan.

"Coba manfaatkan IT dalam pelaksanaan kebijakan ini agar tepat sasaran," sarannya.

Selain itu, pengawasan ketat perlu dioptimalkan, sehingga dilapangan terkait kebijakan itu tidak ada kecurangan atau memanipulasi data.

"Karena seringkali kebijakan semacam ini gagal dilaksanakan ketika pengawasan dilapangan berjalan lemah," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Pemerintahan Unila, Dr. Yusdianto. Menurutnya, pembelian LPG 3 Kg menggunakan persyaratan tersebut bakal tidak efektif. Karena hanya sebagian saja tidak menyeluruh.

"Penggunaan syarat tersebut bisa dipastikan menimbulkan pungli di pangkalan atau agen," kata Yusdianto.

Semestinya menurut Yusdianto, pemerintah menyiapkan kebutuhan atau stok buat rakyat dan membagi cluster peruntukan gas.

"Pola KTP atau KK mestinya tidak dipergunakan. Karena ini menandakan BUMN belum lakukan tranformasi kebutuhan dan pendistribusian gas untuk rakyat," tandasnya. (*)