• Minggu, 13 Juli 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Agus Nompitu Mundur dari Kepala Disnaker Lampung

Rabu, 03 Januari 2024 - 08.23 WIB
607

Agus Nompitu. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agus Nompitu mengundurkan diri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, pasca ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membenarkan pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kepala Disnaker Provinsi Lampung.

"Beliau (Agus Nompitu) sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebastugaskan sementara," kata Fahrizal, Selasa (2/1/2024).

Namun, Fahrizal mengaku belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Agus Nompitu.

"Kemarin baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi. Nanti pak Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dengan inisial AN (Agus Nompitu) dan FN (Frans Nurseto).

Dalam jajaran pengurus KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

Sementara itu, Kejati Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung untuk mengejar tersangka baru. "Kalau ditanya bakal ada tersangka baru atau tidak, ya jawabnya masih akan kami kembangkan. Jika nanti ada indikasi tersangka lain pasti akan kami tetapkan," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. S

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan para tersangka sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.

"Itu kan baru saja kita tetapkan sebagai tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa. Masih koordinasi dengan Aspidsus," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyidik Kejati telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun di kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Sayangnya, Nanang tidak bersedia menyebutkan nama dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut. Saat ditanya apakah dua tersangka itu dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menjawab dengan mengangguk.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut berinisial FN dan AN. "FN dan AN. Keduanya berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023,” kata Ricky.

Sekadar diketahui, lambatnya penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung karena penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang tidak kunjung selesai.

Lalu, Kejati Lampung minta audit independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan. Hasil audit ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.

KONI Lampung pun sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara dengan menyetorkan melalui Bank Lampung. Kasus korupsi terjadi karena program kerja dan pengajuan dana hibah oleh KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta saksi ahli.

"Untuk perkara KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Ricky, Rabu (29/11/2023).

Namun, lanjut Ricky, Kemendagri belum merespon surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. "Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," ujar Ricky.

Ia menjelaskan, nantinya saksi ahli dari Kemendagri ini akan dimintai pendapatnya terkait regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. "Kita minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," jelasnya.

Menurutnya, saksi ahli diperlukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. "Ahli sangat penting untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 3 Januari 2024, dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI"