Stockpile Batubara Beroperasi Dekat Pemukiman Warga, Muhtadi: Izin Stockpile di Pemerintah Pusat

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad saat diwawancarai diruang kerja. Rabu (3/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah perusahaan stockpile batubara beroperasi di Bandar Lampung, berdekatan dengan pemukiman warga.
Sehingga diduga paparan debu batu baranya berdampak langsung kepermukiman warga, baik rumah dan peralatan rumah tangga menjadi kotor karenanya dan dampak kesehatan lainnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyampaikan, stockpile adalah jenis usaha yang beresiko tinggi, dimana dalam hal ini kebetulan izin usaha stockpile tersebut ada di pemerintah pusat.
"Jadi kita (Pemkot Bandar Lampung) tidak mengeluarkan izin usaha, tapi izin usaha stockpile itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, kementrian," kata Muhtadi, Rabu (3/1/2024).
Meski tak mengeluarkan izin kata Muhtadi, namun karena perusahaan itu berdiri di Bandar Lampung, maka dia berdiri harus sesuai peruntukan ruang.
"Sehingga mereka harus memelihara lingkungan meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya.
Kalau dulu kata Muhtadi, ada izin gangguan bagi perusahaan yang statusnya resiko tinggi. Yang itu kewenangannya memang ada di pemda.
"Namun pemerintah pusat menghentikan atau mencabut izin gangguan itu," timpalnya.
Selain itu, perusahan stockpile juga harus berdiri dikawasan industri tidak boleh dipermukiman dan pendidikan.
Karena kualitas udara dikawasan industri dan kawasan pendidikan atau pemukiman ini berbeda.
"Sehingga stockpile ini peruntukannya harus berada dikawasan industri," tandas Muhtadi.
Atas dampak yang ditimbulkan, berdasarkan dokumen lingkungan, meski izin usaha stockpile itu di pusat. Pemkot Bandar Lampung bisa menutup stockpile sebagai sarana usaha perdagangan besar batubara itu karena tidak mengelola lingkungannya dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Ahmad Husna menyampaikan, sesuai dengan perintah Walikota Bandar Lampung DLH telah memberikan surat teguran pertama pada PT Sentral Mitra Energi (SME).
"Selain itu, kami DLH juga sudah dua kali mengawasi," kata Ahmad.
Kemudian, pihaknya melihat PT. SME ini harus berhenti beroperasi, namun pihak perusahaan meminta waktu untuk pengosongan lahan dari aktivitas stockpile batubara.
Sehingga PT. SME harus pindah dan tidak lagi menggunakan lahan yang di kota Bandar Lampung.
"Pengosongan ini sesuai jadwal kapal yang mereka dapat dari PT Pelindo. Jadi aktivitasnya pengurangan stocpile ini kita awasi terus sampai habis," ungkapnya.
Warga yang terkena dampak pun dipersilahkan jika memang berkeberatan.
"Jadi PT. SME ini harus mengikuti apa yang dimintakan oleh warga dan ditegaskan oleh walikota," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025