• Senin, 14 Juli 2025

Pemprov Lampung Belum Salurkan DBH ke Kabupaten/Kota, Fahrizal: Kalau Dibayarkan Semua Akan Macet

Kamis, 04 Januari 2024 - 08.14 WIB
192

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak daerah untuk triwulan II, III dan IV tahun 2023 serta pajak rokok triwulan IV tahun 2023 ke 15 kabupaten/kota.  

Pemprov Lampung melalui Sekdaprov Fahrizal Darminto langsung menanggapi statemen Pemkot Bandar Lampung melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nur Ramdhan, yang menyebut DBH triwulan II hingga IV tahun 2023 belum disalurkan.

Fahrizal Darminto mengatakan, pada tahun 2023 kemarin pihaknya telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pembayaran DBH ke 15 kabupaten/kota.

"Jadikan pada tahun 2019 lalu kita defisit Rp1,7 triliun. Dan atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan DBH 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok. Totalnya Rp1,2 triliun," kata Fahrizal, Rabu (3/1/2024).

Ia mengungkapkan, realisasi APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp6,4 triliun, dan Rp1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer ke 15 kabupaten/kota.

"Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan. Karena ini dampak dari masa lalu, maka kita tidak bisa (membayar) sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten setiap tahun 4 triwulan kita bayar," jelasnya.

Fahrizal menerangkan, DBH yang sudah dibayarkan adalah pajak daerah  triwulan II 2022, pajak daerah  triwulan III 2022, pajak daerah triwulan IV 2022, dan pajak daerah triwulan I 2023.

Lalu,  pajak rokok triwulan IV 2022, pajak rokok triwulan I 2023, pajak rokok triwulan II 2023, dan pajak rokok triwulan III 2023. Dengan demikian, DBH dari pajak daerah triwulan II, III dan IV 2023 belum disalurkan. Serta DBH dari pajak rokok triwulan IV 2023. 

"Dan DBH ini peruntukannya harus sesuai dengan aturan. Seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan, DBH pajak daerah itukan sumbernya PKB dan BBN-KB berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur," jelasnya.

Menurut Fahrizal, pihaknya tidak dapat langsung menganggarkan DBH selama satu tahun. Hal itu dilakukan karena anggarannya sudah dibagi ke beberapa belanja daerah.

"Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup, karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, dan 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai. Kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya keseimbangan," paparnya.

"Lagi pula DAU juga sudah punya tema, untuk peruntukannya kan. Nah ini bagaimana TAPD menata sehingga semua bisa jalan semuanya. Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru macet. Ini tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," lanjut Fahrizal.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandar Lampung menyebut hingga kini belum menerima DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2023 dari Pemprov Lampung. Yang baru diterima DBH triwulan I.

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengungkapkan, Pemprov Lampung baru membayarkan DBH 2023 triwulan I ke Pemkot Bandar Lampung. Itupun belum sepenuhnya disalurkan.

"DBH itukan dibayarnya per triwulan. Dan di 2023 ini dibayarkan hanya untuk triwulan I, itupun tidak semua. Ada DBH dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum disalurkan ke Pemkot," kata Ramdhan, Selasa (2/1/2024).

Ramdhan mengungkapkan, Pemkot baru menerima DBH triwulan I 2023 sebesar Rp14 miliar. “Sementara DBH triwulan I dari BBNKB, triwulan II, III dan IV belum disalurkan," jelasnya.

Ia menerangkan, total nila DBH yang disalurkan di 2023 ke Pemkot hanya sebesar Rp124 miliar. Nilai itu juga termasuk untuk pembayaran hutang pada tahun 2022 lalu.

"Jadi 2022 mereka (Pemprov) punya hutang ke Pemkot dan baru dibayarkan di 2023 ini. Kami berharap DBH tersebut bisa segera dibayarkan," imbuhnya.

Ditanya berapa jumlah DBH yang belum dibayarkan, Ramdhan mengatakan pihak Pemprov tidak pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayarkan.

"Kita tidak tahu berapa hutangnya (DBH). Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK nya," ucap Ramdhan.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov memberikan batasan maksimal pendapatan APBD yang bisa diberikan melalui DBH pada tahun 2024.

"Mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD, maka DBH itu hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahalkan hak kita lebih dari itu," tegasnya.

Ia menerangkan, DBH dari provinsi yang diberikan kepada kabupaten/kota meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan serta pajak rokok.

"Sebenarnya kalau pajak rokok 2023 itu bukan dari provinsi, tapi dari pemerintah pusat. Namun penyalurannya lewat provinsi," jelasnya.

Ditanya alasan Pemprov belum menyalurkan DBH tersebut, Ramdhan menyebut mengatakan bahwa pihak Pemprov membutuhkan dana untuk pembangunan yang masuk pada kewenangannya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian KupasTuntas, edisi Kamis 04 Januari 2024, dengan judul "Pemprov Belum Salurkan DBH ke Kabupaten/Kota"