• Senin, 14 Juli 2025

Kasus Joki CPNS Kejaksaan Tambah Satu Tersangka, Donny: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara-Denda Rp 12 M

Jumat, 05 Januari 2024 - 07.56 WIB
188

Kasus Joki CPNS Kejaksaan Tambah Satu Tersangka. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan tahun 2023 berinisial CZPA yang juga berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Tersangka baru ini berperan sebagai joki.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penetapan satu tersangka baru tersebut dilakukan pada Rabu (3/1/2024).

"Ada satu lagi kami tetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan inisial CZPA yang juga mahasiswa ITB," kata Donny, Kamis (4/1/2024).

Donny menjelaskan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan laporan polisi baru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. "Dari laporan itu, kami gelar perkara dan kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia menerangkan, peran tersangka baru CZPA sama dengan tersangka sebelumnya yakni RT alias RDS. "Perannya sebagai joki. CZPA ini mempunyai peran yang sama dengan RDS," ungkapnya.

Donny menjelaskan, tersangka CZPA dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. "CZPA dikenakan pasal yang sama dengan RDS," imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga menilai, penyidikan kasus joki CPNS Kejaksaan sangat lambat sehingga menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat.

"Jadi tersangka tertangkap tangan dan tidak dilakukan penahanan inikan memberikan persepsi macam-macam, apalagi permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik," katanya.

Menurut Sekretaris DPD Ikadin Lampung ini, semua masyarakat sama di mata hukum dan tidak boleh ada yang mendapatkan perlakuan spesial.

"Di negara hukum tidak ada orang yang spesial, equality before the law (semua orang sama di depan hukum). Joki ini kan bentuk layanan jasa, namun dalam hal ini jasa yang dilayani adalah perjokian yang melanggar hukum. Sehingga harus ditindak tegas,” ujarnya.

Rifandy minta Polda Lampung agar segera menuntaskan penyidikan kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023 tersebut sampai di meja persidangan.

"Jangan sampai berlarut-larut, jika pelaku tidak terbukti bersalah segera ungkap ke publik. Tapi jika memang bersalah, harus segera ditindak karena ini sudah jadi konsumsi publik (viral)," ungkapnya.

Kasus perjokian ini terungkap berawal saat tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas mengungkap kasus joki tersebut ketika sistem mendapatkan ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.

Hasil pemeriksaan sementara, RT alias RDS (20) pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandar Lampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.

Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya.

Atas perbuatan ilegal tersebut, RT alias RDS (20) dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.

Hasil pemeriksaan, diketahui RT alias RDS (20) mempunyai komplotan dalam melakukan aksi joki tes CPNS Kejaksaan 2023.  Adapun 5 rekan pelaku berinisial A, R, T, A dan I. Peran kelimanya memanipulasi kartu identitas RDS supaya menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki.

Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1 dan 2 KUHP. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 05 Januari 2024, dengan judul "Kasus Joki CPNS Kejaksaan Tambah Satu Tersangka"