• Minggu, 18 Mei 2025

Aktivasi IKD di Lampung Tahun 2023 Baru Terealisasi 15,03 Persen

Selasa, 09 Januari 2024 - 13.59 WIB
296

Kepala Disdukcapil Provinsi, Lukman saat dimintai keterangan, Selasa (9/1/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah masyarakat di Provinsi Lampung yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 244.722 orang atau 15,03 persen dari target yang ditentukan sebesar 1.627.862 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, jika target IKD di Lampung tahun 2023 sebesar 25 persen dari wajib KTP yang totalnya ada 1.627.862 orang.

"Sementara itu untuk realisasi nya sampai dengan tanggal 31 Desember baru mencapai 15,03 persen atau 244.722 orang," kata Lukman, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (9/1/2024).

Lukman merincikan, Kabupaten Lampung Selatan realisasinya 32.040 orang atau 16,41 persen, Lampung Tengah 7.544 atau 3 persen, Lampung Utara 1.891 atau 1,6 persen, Lampung Barat 3.945 atau 7,06 persen.

"Kemudian Tulang Bawang 6.106 atau 7,88 persen, Tanggamus 25.576 atau 22,69 persen, Lampung Timur 13.547 atau 6,58 persen, Way Kanan 23.681 atau 27,28 persen, Pesawaran 6.350 atau 7,32 persen," paparnya.

Kemudian Pringsewu 10.511 atau 13,24 persen, Mesuji 4.452 atau 10,62 persen, Tulangbawang Barat 2.027 atau 3,67 persen, Pesisir Barat 2.022 atau 6,86 persen, Bandar lampung 87.321 atau 43,84 persen dan Metro 17.709 atau 54,91 persen.

"Kami target jumlahnya bertambah karena setiap ada pelayanan administrasi kita masukan masyarakat supaya bisa aktivasi IKD. Setiap ada pelayanan kita aktivitasi kan secara gratis," paparnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Lampung yang sudah memiliki KTP untuk dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengaktifkan IKD.

"Kita juga imbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa ke Disdukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk aktivasi IKD nya. Dan kita siap untuk melayani masyarakat yang datang," jelasnya.

Menurut Lukman, syarat yang diperlukan oleh masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD ialah hanya dengan membawa KTP dan juga handphone andorid.

"Syaratnya hanya KTP dan handphone android itu saja. Dan kalau tidak ada KTP cukup pakai NIK, kita memang belum diminta begitu besar tapi kita sudah masuk kedalam kategori yang lumayan," kata dia.

Menurut Lukman, meskipun aktivitasi IKD saat ini tengah digencarkan namun masyarakat yang akan menerbitkan KTP baru tetap akan diberikan secara fisik.

"Tapi sekarang KTP fisik masih tetap berlaku karena IKD ini persiapan untuk kita kerjasama kan dengan perusahaan dan organisasi baik pemerintahan maupun swasta," katanya.

"Yang penting kita masukan dulu ke IKD baru nanti ada kerjasamanya. Dan IKD ini tidak perlu blangko sehingga ini masih tetap ada karena kita tahu masyarakat kita belum semuanya memiliki alat komunikasi yang baik," tutupnya. (*)