Sidak Kendaraan Anggota, Kapolresta Bandar Lampung Temukan 1 Motor Pakai Knalpot Brong
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat mengecek kendaraan anggotanya di Mapolres setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras secara
mendadak mengecek dan menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat milik
personilnya.
Pengecekan
tersebut dilakukan usai apel pagi di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa
(9/1/2024).
Penyisiran
pun dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat parkir di
Mapolresta Bandar Lampung.
Dimana,
pengecekan dimulai dari area samping sisi kiri gedung utama, lalu dilanjutkan
menuju area masjid dan samping gedung Sat Samapta Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan kegiatan itu guna mengecek
kendaraan milik personilnya agar tertib secara teknis dan layak jalan khususnya
larangan penggunaan knalpot brong atau bising.
"Dimulai
dari kita dulu, sebelum menertibkan masyarakat. Kita pastikan dulu personil
Polresta Bandar Lampung sudah tertib," ujarnya.
Selain
penggunaan knalpot brong, pemeriksaan juga meliputi kelengkapan ranmor seperti
spion dan plat nomor.
"Hari
ini ada satu motor yang kita temukan menggunakan knalpot bising, knalpot
standar namun dimodifikasi," ucapnya.
Ia
menjelaskan motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong tersebut langsung
dibawa ke Propam Polresta Bandar Lampung.
"Hari
ini yang kedapatan pakai knalpot brong harus diganti knalpot standar,"
jelasnya.
Ia
mengungkapkan penertiban itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda
Lampung Irjen Pol Helmy Santika guna memastikan kendaraan yang digunakan
anggota Polri tidak melanggar aturan yang berlaku.
Polresta
Bandar Lampung sendiri berkomitmen akan intens melakukan pengecekan terhadap
standar kelayakan dan kelengkapan motor para personilnya.
"Khususnya
milik personel Polresta Bandar Lampung sebagai upaya menciptakan kepatuhan dan
kesadaran guna menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang Lain
Senin, 03 November 2025 -
Motor Tamu Raib Digondol Maling di Penginapan Bandar Lampung, Aksi Terekam CCTV
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025









