Bawaslu dan Pol PP Pringsewu Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan
Bawaslu bersama Satpol PP Pringsewu saat menertibkan ratusan APK yang dianggap melanggar aturan, Kamis (11/1/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dianggap melanggar aturan.
Ketua Bawaslu, Suprondi, yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi mengatakan, penertiban APK/BK baru dilakukan di dua kecamatan yakni Pringsewu dan Gadingrejo.
"Ada 327 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang ditertibkan. Selanjutnya kami akan menjadwalkan penertiban terhadap APK/BK (yang melanggar aturan) di kecamatan lainnya," ujar Suprondi, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024)
Menurutnya, penertiban APK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Reklame Pasal 20 huruf c dan h serta Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/655/KPTS/LL.02/2018, tentang Penetapan Ruas Jalan yang tidak diperkenankan terpasang alat peraga dan tanda tanda gambar peserta Pemilu.
"Yang ditertibkan APK/BK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku. Pemasangan APK/BK seharusnya memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," terangnya.
Para calon legislatif peserta Pemilu lanjutnya, cenderung abai terkait pemetaan lokasi pemasangan APK/BK.
"Sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas pelepasan, penurunan atau penertiban APK/BK tanpa sanksi administratif, pidana atau etik," lanjutnya.
Ia menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran seperti pemasangan APK/BK di pohon.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menjaga keteraturan dan kebersihan kawasan selama masa kampanye. Mari kita ciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Pringsewu, Jahron menambahkan, dasar penertiban APK juga mengacu kepada Perda No 10 tahun 2013 tentang Ketentraman Ketertiban Tamtibum dan Peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023.
"Jadi APK yang ditertibkan seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik serta yang mengganggu ketertiban lalu lintas," singkat Jahron. (*)
Berita Lainnya
-
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025









