• Jumat, 18 Juli 2025

Bendera Parpol di Flyover MBK Dikeluhkan Warga

Senin, 15 Januari 2024 - 14.14 WIB
171

Penampakan ratusan bendera parpol yang warnai kiri dan kanan Flyover Jalan Teuku Umar (Mall Boemi Kedaton) Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kota Bandar Lampung dipenuhi berbagai bendera Partai Politik (Parpol) yang terpasang di beberapa tempat salah satunya Flyover, hal itu dinilai mengganggu keindahan hingga mengancam keselamatan pengendara.

Iskandar (37) warga setempat yang berjualan di dekat Flyover, Jalan Teuku Umar (Mall Boemi Kedaton) mengatakan, keberadaan bendera-bendera partai tersebut cukup mengganggu keindahan kota.

"Cukup mengganggu ya, soalnya itukan banyak sekali, dari ukuran hingga warna bendera partai yang beragam, jadi kelihatan dimata itu semrawut, tidak tertata," kata Iskandar saat dimintai tanggapan Senin (15/1/24).

Bahkan juga kata Iskandar, keberadaan bendera-bendera partai itu dianggap mampu mengancam keselamatan para pengendara hususnya pengendara roda dua.

Kenapa demikian, sebagian bendera yang dipasang menggunakan bambu tersebut, hanya diikat menggunakan tali rapia, sehingga terdapat kemungkinan akan rubuh dan menimpa bahu jalan meskipun sebagian ada yang menggunakan kawat dan tali berupa karet bekas.

"Itukan cuman diikat seadanya pakai tali rapia, secara nalar kalau tali pengikatnya putus sudah pasti tiang nya rubuh ke bahu jalan, tidak kebayang kalau lagi ada pengendara motor lewat, bisa menimbulkan kecelakaan, tapi sejauh ini saya belum mendengar ada kejadian, cuma harus diwanti-wanti sebelum terjadi," katanya.

Ditanya apakah ia tau keberadaan bendera-bendera yang terpasang apakah diperbolehkan atau tidak, Iskandar menduga hal tersebut tidak diperbolehkan, namun secara detail ia tidak paham terkait hal tersebut.

"Saya gak paham kalau masalah peraturan ya, tapi menurut saya apalagi inikan lumayan bisa mengakibatkan hal yang dapat merugikan orang lain dari keindahan dan yang paling penting itu keselamatan pengguna jalan," imbuhnya.

Sementara dari pantauan Kupastuntas.co, tampak ratusan bendera dari berbagai Parpol menghiasi sepanjang Flyover dibeberapa titik yakni Flyover Jalan Teuku Umar atau tepat didepan Mall Bumi Kedaton, lalu dibeberapa Flyover yang berada di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta Bypass Kota Bandar Lampung.

Tidak hanya itu diberbagai titik tepatnya ditengah pembatas jalur dua Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, dimulai dari Transmart Lampung hingga menuju arah Mall Bumi Kedaton, juga terdapat ratusan bendera partai yang tertancap menggunakan bambu.

Selain itu dari hasil pantauan juga, di bundaran Raden Intan, yang berada di Jalan Ratu Prawiranegara, Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, juga terdapat bendera partai yang ikut tertancap menghiasi sekeliling patung pahlawan Lampung itu.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan terkait hal tersebut pihaknya merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Terkait hal tersebut itu lebih ke Peraturan Daerah (Perda), ini masa kampanye jadi kalau ada izin ya diperbolehkan sesuai dengan aturan, tapi kami pihak Bawaslu tetap menghimbau kepada partai politik atau peserta pemilu untuk memasang sesuai peraturan perundang-undangan, apabila melanggar dimohon juga untuk melakukan penurunan mandiri," katanya.

Sebab di Bandar Lampung sendiri sudah ada ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang ditetibkan oleh Bawaslu seperti yang terpasang di tiang listrik atau di pohon penghijauan.

"Bagi Parpol atau peserta pemilu ingin mengambil kembali APK yang sudah ditertibkan, silahkan cek di kantor Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Masing-masing," imbuhnya.

Berikut data dan jumlah APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Kecamatan Kedaton total 266 APK, Tanjun Karang Barat total 83 APK, Bumi Waras total 586 APK, Kemiling Total 522 APK, Rajabasa Total 345 APK Way Halim total 333 APK, Kedamaian Total 169 APK, Tanjung Senang total 680 APK, Langkapura 846 APK, Labuhan Ratu total 546 APK, Tanjungkarang Pusat Total 357 APK, Sukabumi total 320 APK, Panjang total 166 APK, Tanjung Karang Timur  total 169 APK. (*)