Kemenag Lampung Targetkan Penerbitan 140 Ribu Sertifikat Halal di 2024

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menargetkan, akan menerbitkan sebanyak 140 ribu produk bersertifikat halal pada tahun 2024 ini.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, jika secara nasional pemerintah pusat menargetkan akan menerbitkan sebanyak 10 juta produk bersertifikat halal.
"Tahun 2024 target Presiden 10 juta sertifikat halal, tentu ini pekerjaan berat. Saya berharap para media ikut berpartisipasi untuk memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha," kata Puji saat dimintai keterangan, Senin (15/1/2024).
Puji juga mengatakan, jika mandatori halal akan mulai diterapkan pada 17 Oktober mendatang. Sehingga semua produk makanan, minuman serta jasa yang terkait harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Ketika mandatori halal sudah berjalan, jadi saya berharap semua pelaku industri dan masyarakat sadar. Sehingga Lampung siap menghadapi mandatori halal," ujarnya.
Menurut Puji, sertifikat halal tersebut memiliki banyak kebaikan bagi umat muslim. Salah satunya ialah masyarakat mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran.
"Tentu nya sertifikat halal ini akan membawa banyak kebaikan untuk umat islam. Terutama bagaimana kita bisa mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran agama islam," paparnya.
Ia menjelaskan, jika pada tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan akan menerbitkan sebanyak 140 ribu produk sertifikat halal.
"Kalau tahun kemarin target kita 70 ribu dan kita dapat 100 ribu lebih. Tahun ini tentu kita 2 kali lipat nya kalau bisa. Karena pelaku industri halal yang belum terhalalkan masih banyak," jelasnya.
Puji juga menjelaskan, terdapat dua program yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pertama ialah program self declare yang diberikan disubsidi oleh pemerintah.
"Jdi itu untuk usaha mikro dan kecil yang memang menggunakan bahan-bahan bahan sederhana. Dimana bahan itu sudah bersertifikat halal. Itu dibiayai oleh pemerintah," paparnya.
Kemudian yang kedua ialah program reguler yang diperuntukkan untuk usaha kecil dan menengah yang omset tahunan nya diatas Rp500 juta.
"Untuk unit usaha yang prosesnya tidak sederhana ini harus melalui program reguler dan ini kita akan menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di daerah maupun di pusat," ujarnya.
Menurutnya, untuk program yang reguler ini terdapat biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ke Kementerian Agama sebesar Rp650 ribu.
"Untuk sertifikat halal ini memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun. Ketika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan," katanya.
Dimana syarat untuk mendapatkan sertifikat halal ialah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (*)
Berita Lainnya
-
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025