Kontroversi Pembangunan di Eks Hutan Kota, Begini Respon Sekda Bandar Lampung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Selasa (16/1/2023). Foto/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pembangunan perumahan dan ruko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai. Dimana lahan itu saat ini dikuasai oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Namun pembangunan itu dipermasalahkan oleh warga di tiga kecamatan tersebut, lantaran belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sementara sudah di timbun tanah.
Selain itu, warga juga mempertanyakan peralihan lahan yang tadinya status lahan kota kini menjadi area bisnis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menyebutkan bahwasanya lahan di Way Halim yang akan dibangun tersebut merupakan kawasan lokasi bisnis sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sudah sesuai RTRW kita. Perizinannya banyak persyaratannya, jadi silakan dicek itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iwan, Selasa (16/1/2024).
Ia juga mengaku kalau Pemkot sangat terbuka untuk menerima investor, semakin banyak investor masuk Bandar Lampung akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat.
"Kita terbuka untuk siapapun yang mau investasi, mau buka hotel, mall silakan. Investor masuk kan karena melihat Bandar Lampung bagus," katanya.
Baca juga : Alih Fungsi Eks Lahan Hutan Kota Dipersoal, DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Seluruh Pihak Termasuk PT HKKB
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Ahmad Husna menambahkan, PT HKKB haruslah memiliki Amdal terlebih dahulu baru proses pembangunan dilakukan.
Yang menyusun Amdal itu pun adalah konsultan yang ditunjuk oleh pemilik atau owner dari pihak pengembang.
“Memang sampai hari ini belum ada berkas amdal yang masuk ke DLH untuk dilakukan rangka acuan pembangunan,” ujar Husna.
Proses penyusunan Amdal mulai dari perencanaan itu seharusnya dilakukan sebelum kegiatan. Tetapi ini pihak pengembang kata Husna ada kekeliruan dari awal.
Oleh sebab itu pada Sabtu (13/1/2024) dilakukan konsultasi publik antara warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim, Pemkot dan pihak pengembang.
“Makanya kemarin sudah ada konsultasi publik kita diundang, dan memang disitu masyarakat silakan memberi masukan apa yang baik untuk masyarakat, nanti konsultan akan menyusun Amdal nya setelah disusun diserahkan untuk dinilai,” ungkapnya.
Setelah pihaknya menerima berkas Amdal tersebut, selanjutnya masih akan dilakukan penilaian dari berbagai pihak.
“Yang menilai tak hanya kita (DLH), tapi juga aktivis lingkungan, akademisi, termasuk perwakilan warga," jelasnya.
Ia menerangkan, tahapan pembuatan Amdal tidak ditentukan waktunya, namun biasanya paling cepat memakan waktu hingga 3 bulan.
“Pembuatan Amdal tahapannya Panjang, konsultasi public, kerangka acuan ada rapat lanjutan, mungkin memakan waktu 2-3 bulan,” katanya.
Husna juga mendorong agar pengembang untuk mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditentukan.
“Saran kami agar seluruh kewajiban yang tertera di UU lingkungan hidup berhubungan dengan pembangunan dan kehidupan bermasyarakat harus diikuti dan dipatuhi pengembang,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemudik Bisa Pantau Jalur Mudik di Lampung dari HP, Ini Caranya
Jumat, 13 Maret 2026 -
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026



