Polisi Amankan Ribuan Knalpot Brong Hendak Diedarkan ke Lampung

Polres OKU, Sumatera Selatan saat menyita 1.750 knalpot brong dari sebuah mobil boks. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 1.750 knalpot brong dari sebuah mobil boks untuk diedarkan di tiga wilayah Sumatera bagian Selatan, salah satunya di Provinsi Lampung.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, ribuan knalpot brong tersebut diamankan polisi dalam mobil boks yang saat itu sedang mengalami kerusakan mesin sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dalam razia, petugas mendapati muatan ribuan knalpot brong di dalam mobil boks tersebut.
Kapolres mengatakan, menurut keterangan sang sopir bernama Firman (40) asal Tegal, Jawa Tengah, knalpot brong tersebut akan didistribusikan ke wilayah Lampung, Palembang dan Kabupaten OKU.
"Berdasarkan pengakuan sopir, knalpot brong akan disuplai ke salah satu toko peralatan motor di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur," kata Iman, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/1/2024).
Adapun kronologi pengamanan truk berisi ribuan knalpot brong tersebut awalnya personel melihat arus lalu lintas yang dalam keadaan macet, dikarenakan adanya kendaraan truk boks yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Melihat hal itu, personel mendekati kendaraan tersebut, dan alhasil personel melihat sopir beserta temannya sedang menjual atau sebagai distributor knalpot brong.
"Hasilnya seluruh merk knalpot yang kita sita saat ini ternyata melanggar atau melebihi tingkat kebisingan yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan hidup," ungkapnya.
Selain itu, saat sopir kendaran truk box tersebut diperiksa, sopir menunjukkan STNK kendaraan, namun yang tertera di STNK tersebut ditemukan identitas lain, yang mana Identitas sesuai dengan data STNK bahwa kendaraan tersebut ternyata kendaraan jenis Pick Up merk Suzuki.
"Sehingga kita melakukan upaya langkah-langkah hukum, yakni tilang terhadap pelanggaran lalu lintas terkait perubahan bentuk dan keterangan identitas kendaraan," lanjutnya.
Kemudian langkah yang dilakukan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Oku untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin usaha distributor knalpot tersebut.
"Sang sopir juga mengaku jika barang tersebut akan di disributorkan ke wilayah Lampung, Palembang dan wilayah Oku," terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menindak distributor knalpot brong yang diakui oleh sopir guna memberikan efek jera.
"Saat ini sopir telah kembali ke rumah masing-masing. Namun, kami pastikan saat akan diperiksa mereka bisa dihubungi untuk didatangkan kembali ke Polres OKU," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HGU Milik SGC Bakal Diukur Ulang, DPR RI: Harus Akurat Minimal 95 Persen
Selasa, 15 Juli 2025 -
Di Depan DPR RI, Akar Lampung Ungkap Sederet Persoalan PT. SGC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Rapat di DPR RI, BPN Lampung Sebut Total HGU Milik SGC Seluas 84 Ribu Hektar
Selasa, 15 Juli 2025 -
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025