Sewa Lahan Garapan Kota Baru Dilanjutkan, Watoni: Menghindari Konflik Baru

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin saat dimintai keterangan, Selasa (16/1/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melanjutkan penarikan biaya sewa lahan garapan di Kota Baru.
Anggota Komisi I DPRD
Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, jika penerapan uang sewa terhadap
lahan garapan Kota Baru tersebut guna menghindari adanya konflik baru diwilayah
tersebut.
"Kalau kita
melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara
masyarakat dan pemerintah. Karena kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi
konflik baru," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (16/1/2024).
Politisi PDI
Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah
satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah
sebagai penguasa aset.
"Ketika dikenakan
sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini
yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung," jelasnya.
Oleh karena itu pihak
nya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang
sewa pada lahan garapan tersebut.
"Ketika diberikan
kesempatan tanpa ada yang namanya ikatan secara hukum terkadang masyarakat juga
mengingkari. Sehingga ini akan menjadi problem dan konflik baru. Oleh sebab itu
pemerintah secara tegas menerapkan sistem sewa," kata dia.
Menurutnya dengan
adanya biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam
menjaga aset tanahnya.
"Lahan harus
terjaga karena Kota Baru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Dan kedua
DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I, tidak ingin terjadi konflik baru di
wilayah tersebut," katanya.
Watoni juga menilai
jika uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare yang harus dibayarkan oleh petani
tidak lah mahal dan dinilai masih relatif murah.
"Biaya tidak
besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah.
Dan penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa,"
jelasnya.
Sementara itu Kabid
Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika sampai saat ini
pihak nya masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali
memperpanjang penyewaan.
"Kami sekarang
masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan.
Karena kan kemarin ada warga yang menolak," kata dia.
Menurut nya pada tahun
2023 kemarin ada sekitar 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru yang sudah
dibayar uang sewa nya oleh penggarap.
"Jadi sudah ada
230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya
sendiri sekitar Rp690 juta," kata dia.
Petani yang melakukan
garapan tersebut berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki,
Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.
Seperti diketahui
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap melanjutkan penarikan biaya sewa
kepada para petani yang menggarap lahan pertanian di Kota Baru Kabupaten
Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022, sewa lahan Kota
Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung ialah sebesar Rp3
juta per hektar per tahun. (*)
Berita Lainnya
-
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025