Alih Fungsi Hutan Kota Jadi Pusat Bisnis, Pengamat: Jangan Lingkungan Jadi Korban Terus Menerus

Pengamat Lingkungan dari Universitas Lampung (Unila), Pitojo Budiono, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Lingkungan dari Universitas Lampung (Unila), Pitojo Budiono mengatakan, pengalihfungsian lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sangat disayangkan.
Terlebih pembangunan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta
itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Saya tekankan adalah sayangnya perubahan lahan hutan
kota. Karena hutan kota kita jauh dari ideal (malah) ditekan lagi sekarang.
Sehingga jangan sampai lingkungan ini menjadi korban secara terus menerus yang
tidak berdaya," kata Pitojo Budiono, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, memang pembangunan dan pengembangan wilayah itu
juga dibutuhkan. Akan tetapi jangan lupa bahwa sebetulnya main design tata
ruang hijau (RTH) nya. Ketika RTH ini dipersiapkan berubah, maka harus
ditemukan penggantinya.
"Ini yang kita belum tahu, kira-kira pengganti dari
beberapa hektar hutan kota yang dirubah itu apakah sudah terbaca oleh
masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, harus diingat bahwa 30 persen dari lahan yang
akan dibangun itu harus tetap menjadi ruang terbuka hijau dan menjadi serapan
air. "Ini yang menjadi syarat untuk mendapatkan izin," tegasnya.
Selain itu, perlu dilihat bahwa akontur lahan ini menjadi
permasalahan yang akan menimbulkan banjir atau tidak.
Bagaimana salurannya ini pun harus clear, jadi tidak hanya
asal membangun saja. Tetapi ternyata konturnya terkait dengan pembuangan air
yang akan berdampak pada masyarakat sekitar jauh lebih besar.
"Artinya masyarakat sekitar justru mendapatkan dampak
yang negatif dari adanya perubahan pemanfaatan lahan ini," ungkapnya.
Jadi secara prinsip sebetulnya ketika ada perubahan lahan
yang secara mendasar dan mengakibatkan kerugian masyarakat. Maka masyarakat
berhak mengajukan ataupun meminta peninjauan ulang ataupun penundaan terhadap
rencana kegiatan pembangunan itu.
"Maka ini yang harus dipahami. Dan di design perumahan
dan ruko kira-kira bentuk ruang terbuka hijaunya masih ada tidak yang bisa
dimanfaatkan," terangnya.
Selanjutnya kata Pitojo Budiono, terkait dengan isu nya
bahwa bangun dulu izin belakangan ini yang sebetulnya tidak benar.
"Ini yang harus betul-betul bahwa sekarang kita mau
menggunakan model transparansi, sehingga tahapan-tahapan harus jelas dan bisa
dipertanggung jawabkan. Inilah yang menjadi perhatian dalam sisi lingkungan
secara keseluruhan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pembangunan Superblok di Bekas Hutan Kota Belum Ada Amdal, Pemkot: PT HKKB Teledor
Untuk perizinan andalalin nya ini juga harus di perlihatkan
dan diperhitungkan dengan tepat karena ternyata jalur ini juga menjadi jalur
yang cukup padat dan bisa mengganggu kepentingan umum karena ini adalah jalur
provinsi.
"Izin andalalinnya ini kita lihat (berkaca) di gedung
bagas raya sering macet, kalau ada pertemuan atau pernikahan, (sementara) ini
mau ditambahkan lagi ini yang perlu dicermati," jepasnya.
Seandainya ini tetap akan dijalankan mestinya ada satu peta
yang cukup jelas lah apa yang harus dicermati oleh masyarakat oleh teman-teman
LSM maupun akademisi.
"Sehingga kontrol kualitas lingkungan tetap menjadi
perhatian kita semua. Jadi bukan berarti lingkungan menjadi korban terus
menerus yang tidak berdaya," ucap dia.
BACA JUGA: Kontroversi Pembangunan di Eks Hutan Kota, Begini Respon Sekda Bandar Lampung
Terakhir bahwa komitmen lingkungan dari Walikota sebelumnya
hingga sekarang, ternyata juga belum memiliki kekuatan untuk bagaimana
menjadikan kota Bandar Lampung menjadi kota yang sejuk.
"Sejuk secara iklim mikro dengan ruang terbuka hijau yang bagus yang mendekati ideal. Maka otomatis saya yakin kebersihan, kehijauan ini akan dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Curhat di Badan Legislasi DPR RI, Mirzani: Singkong di Lampung Tidak Laku Efek Tapioka Impor
Kamis, 26 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Temukan Sejumlah Kecurangan SPMB, dari Pemalsuan SKL Hingga Surat Tugas
Rabu, 25 Juni 2025 -
Mantan Kepala BPN dan Pejabat PAT Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kemenag di Natar
Rabu, 25 Juni 2025 -
397 Pendaftar Gagal Masuk SMAN 2 Bandar Lampung
Rabu, 25 Juni 2025