• Jumat, 18 Juli 2025

Kasus Pungli Rutan KPK, Sahroni: KPK Harus Komitmen, Seret Semua yang Terlibat

Rabu, 17 Januari 2024 - 15.44 WIB
100

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi III DPR RI mendesak pengusutan dugaan kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk komitmen menyeret semua pihak yang terlibat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni meminta, agar KPK bersama penegak hukum untuk berkomitmen memproses oknum yang terlibat atas dugaan kasus pungli pada rutan KPK baik yang bekerja di KPK maupun tidak.

"Saya minta kepada KPK dan penegak hukum lainnya untuk memproses seluruh oknum-oknum yanh terlibat baik yanga masih bekerja atau tidak di KPK, jangan sampai tebang pilih karena masih pegawai sendiri, semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum," kata Sahroni melalui siaran pers dikutip dari Medcom.Id Rabu (17/01/2024).

Dalam kasus ini, Sahroni menilai, bahwa ketegasan KPK sangat dibutuhkan, sebab hal tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga anti korupsi dalam hal pemberantasan berbentuk penyelewengan.

"Termasuk yang terjadi di Internal, KPK harus menunjukkan kepada halayak ramai (Masyarakat), bahwa komitmen KPK terhadap tidak pidana korupsi sangat tajam," ujarnya.

Seperti yang terjadi saat ini lanjut Sahroni, sebanyak 93 pegawai internal bahkan lebih, terlibat pungli dengan nilai fantastis dan bertahun-tahun tidak terdeteksi.

"Sehingga betul-betul KPK didesak agar kasus tersebut segera diselesaikan, sebab saat ini Masyarakat memantau tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan oleh KPK. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan polemik, karena saat ini masyarkat memantau, sehingga jangan sampai KPK terpengaruh oleh faktor-faktor lain,"ucapnya.

"KPK harus menjawan keraguan-keraguan itu, tidak kompromi, meskipun ini melibatkan pegawai dari internal sendiri," sambungnya.

Sebelumnya angota dewan pengawas KPK Albertina memperkirakan nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp 6.148 Milliar dan melibatkan 93 pegawai internal KPK dalam praktek pungli tersebut.

"Nominal yang diduga diterima oleh pihak-pihak yang terlibat bervariasi, terbesar mencapai Rp 504 Juta," terangnya. (*)

Editor :