• Kamis, 26 Juni 2025

Tiga Aset Eks Bupati Lampura Telah Dititipkan ke Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 17 Januari 2024 - 18.15 WIB
131

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu, (17/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini, telah diberikan kewenangan untuk mengelola aset eks Bupati Lampung Utara (Lampura) terpidana kasus korupsi Agung Mangku Negara.

Adapun rencana aset yang di hibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkot Bandar Lampung ada 3 aset. Tiga aset berupa gedung dan tanah yang jika ditotal nilainya mencapai Rp6,8 miliar.

Diantaranya bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terdiri dari dua sertifikat hak milik di Kedaton yang nilainya mencapai Rp4,6 miliar. Selanjutnya, tanah seluas 734 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kelurahan Sepang Jaya dengan mencapai Rp1 miliar.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, meski surat secara resmi belum diberikan, namum pihaknya telah diberikan kewenangan untuk mengelola aset-aset itu.

"Inikan suratnya secara resmi belum. Tapi kita sudah bisa memperbaiki dan kita juga bisa memanfaatkan," kata Eva, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, setelah diberikan kewenangan tersebut, pihaknya juga telah merapihkan terutama pada gedung pertemuan tersebut. "Iya sudah kita rapihkan," ujarnya.

Ia juga tak menyangkal, bahwa KPK dan BPKAD Bandar Lampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti Korupsi mantan Bupati Lampura tersebut.

Yang mana kedatangan KPK itu didasari dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020. "Iya sudah kemarin," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD, M Nur Ramdhan mengataka,n dalam proses administrasi pengibahan aset itu membutuhkan persetujuan Presiden. Namun sembari menunggu persetujuannya, sementara ini KPK hanya menitipkan gedung tersebut.

"Untuk saat ini, KPK baru menitipkan sementara ke Pemkot Bandar Lampung, dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandar Lampung akan menjaganya," kata Nur.

Kedatang KPK beberapa waktu lalu adalah untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam dan mengecek fasilitasnya juga.

"Ketiga aset itu dititipkan ke pemkot. Tapi tidak lama lagi kemungkinan akan diserahkan," tandasnya. (*)

Editor :