• Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Korupsi Dana Bimtek, Kadis PMD Lampura Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 19.08 WIB
316

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus korupsi dana bimtek Kadis PMD Lampura. Kamis (18/01/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga terima Gratifikasi Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp 25 Juta, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Abdurahman dituntut pidana penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Abdurahman yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022 berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/01/2024).

Dalam tuntutannya, JPU, Muhammad Azhari Tanjung menyatakan, Terdakwa Abdurrahman telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Muhammad Azhari Tanjung dalam tuntutannya.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara. 

"Dengang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terdakwa juga lanjut Azhari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lainnya yang disidang secara terpisah yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman dalam tuntutan.

Terhadap keduanya oleh JPU diterapkan pasal yang sama terhadap terdakwa abdurahman, keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda sebesar Rp 50 Juta Subsidaer tiga bulan penjara.

Sementara terhadap Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan, oleh JPU dituntut menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Oleh JPU, Terdakwa Nanang Furqon dituntut tiga tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 50 Juta subsidaer tiga bulan penjara. 

Setelah dibacakan tututan oleh JPU, baik para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dilakukan dalam persidangan lanjutan pada Rabu 31 Januari 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah, dimana terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas PMD Lampura diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Lalu, Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Yang mana keduanya disidangkan dalam satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.  Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Para Terdakwa disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.

Perkara tersebut bermula sekira pada Desember 2021 Lalu, dimana Terdakwa Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek Pada 2022.

Dari saran tersebut kemudian Terdakwa Nanang mendatangi Dinas PMD Lampung Utara Pada Maret 2022 untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

Azhari mengatakan, setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian Terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.

"Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon ('Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?'), selanjutnya Nanang Furqon menjawab ('Untuk Dinas Rp500 ribu'). Lalu Ngadiman mengatakan ('kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana')," kata Azhari.

Sehingga setelah dilakukan perbincangan tersebut, kata JPU akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.

Yang mana kemudian pemberian tersebut diberikan oleh Terdakwa Nanang setelah kegiatan Bimtek terlaksana, yang dikirim melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.

JPU menerangkan, jumlah pemberian yang diberikan oleh Terdakwa Nanang Furqon pada masing-masing terdakwa lainnya yakni:

1. Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.

2. Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.

3. Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.

Yang mana diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri Sipil. (*)

Editor :