Korupsi Emas Antam 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

Korupsi Emas Antam 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia sebanyak 1,1 ton atau senilai 1,1 triliun milik PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said selama 20 hari kedepan.
Dirdik Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya telah memanggil seorang saksi berinisial BS yang merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, dan sudah meminta keterangan terkait adanya dugaan rekayasa jual beli emas milik PT Antam hingga menyebabkan kerugian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka yang bersangkutan kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan salemba," kata Agus saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) dikutip Detik.com.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Budi Said sendiri merupakan sosok yang pernah memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas. Kasus ini bermula pada 2018 silam saat Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam, dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.
Transaksi itu dilakukan dengan didampingi seorang bernama Marlina, pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya bertemu di Antam Surabaya dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.
Namun, seiring berjalannya waktu Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima. Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.
Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai uang sekitar 573.650.000.000.
Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata. Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, Antam harus mengganti 1,1 ton emas senilai 817 miliar pada saat itu.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Singkat cerita pada awalnya gugatan ini dimenangkan oleh Budi Said. Namun Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said dengan mengajukan banding. Upaya banding itu dilakukan karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.
SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menerangkan, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi.
Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. Banding tersebut akhirnya dimenangkan Antam. Hanya saja Budi Said tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.
Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai 92.092.000.000.
Sayangnya perseteruan antara Antam dengan konglomerat asal Surabaya ini tidak kunjung usai, sebab BUMN tambang ini kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada Senin (18/9/2023) kemarin MA menolak PK tersebut dan tetap meminta Antam memberi ganti rugi kepada Budi Said.
Masih belum menyerah, terakhir Antam menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Sebanyak 5 pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.
Dalam gugatannya Budi Said diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni yang kemudian digunakannya untuk memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam.
Atas tindakannya itu, Antam ingin Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia secara langsung dan sekaligus yang telah diterima melalui Eksi Anggraeni. Pasalnya transaksi yang terjadi didasari dengan upaya penipuan. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025 -
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025