Langgar Aturan, DPR RI Desak Pemkot Bandar Lampung Hentikan Pembangunan Superblok PT. HKKB

DPR RI, Endro S Yahman. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPR RI, Endro S Yahman desak Pemkot Bandar Lampung agar hentikan proyek pembangunan superblok PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Pasalnya, anak perusahaan PT. Sinar Laut itu dinilai sudah melanggar aturan dan seakan cuek terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dimana, perusahaan itu telah melakukan kegiatan penebangan ratusan pohon penghijauan dan melakukan penimbunan atas lahan di sepanjang kiri-kanan Jalan Bypass Soekarno Hatta, Way Halim, Bandar Lampung tanpa menyelesaikan dokumen AMDAL.
"Analisis rona lingkungan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk penyusunan dokumen AMDAL. Perhitungan atau tolak ukur seberapa besar dampak lingkungan bila proyek ini beroperasi. Masuk kategori dampak besar, penting atau apa, ini sudah dilakukan atau belum," kata Endro S Yahman, Kamis (18/1/2024).
Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan dan Reforma Agraria itu mengatakan, jika sudah terjadi penebangan ratusan pohon penghijauan dan land clearing, pada dasarnya secara teknis akan menyulitkan penyusunan dokumen AMDAL.
"Sehingga sudah jelas menabrak aturan dan tidak layak untuk dikeluarkan izin nya," tegasnya.
BACA JUGA: PT HKKB Tak Hadir, Hearing di DPRD Bandar Lampung Sempat Tegang dan Ditunda 1 Minggu
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dalam panduan teknisnya harus mengukur dan menuliskan kondisi awal atau keadaan lahan sebelum pengerjaan proyek.
"Ini semua wajib ditulis. Terus, mau ditulis apa kalau pohon yang ada sudah ditebangi dan juga dilakukan penimbunan seperti sekarang ini, bahkan sudah perataan tanah," ucap politisi PDIP itu.
Lanjut Endro, melalui proses penyusunan AMDAL nantinya akan dikeluarkan dalam rencana pengelolaan lingkungan (RKL).
"Dalam dokumen itu dituliskan upaya perusahaan untuk mencegah banjir di sekitar dan mendapat persetujuan atau tidak dari warga, akademisi maupun aktivis lingkungan," tuturnya.
"Itulah mengapa dalam studi AMDAL, belum boleh ada kegiatan konstruksi sedikit pun. Perusahaan HKKB sudah jelas menabrak aturan tidak layak mendapat dokumen AMDAL," sambungnya.
Di kesempatan itu, dirinya pun sangat mendukung upaya para investor yang ingin membuka usaha, namun harus mengikuti peraturan yang ada.
"Investasi boleh kita dukung, tapi harus berdampak positif, terutama untuk pertumbuhan ekonomi, warga sekitar nya harus di perdayakan, jangan malah membuat mereka merugi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025 -
Demi Keselamatan, Tur Gunung Anak Krakatau Ditiadakan Saat Festival Krakatau 2025
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siap Beri Sanksi Tegas kepada Developer MBR Nakal
Kamis, 26 Juni 2025