• Kamis, 26 Juni 2025

Pemanggilan Ketiga PT.HKKB Tak Hadir, DPRD Bandar Lampung Bakal Rekomendasikan Penutupan

Kamis, 18 Januari 2024 - 16.52 WIB
1.9k

Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, Kamis (18/1/2024). Foto: Dok/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung akan kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat pada Kamis (25/1/2024).

Rapat tersebut guna membahas peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). 

Pembangunan dilahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu menuai protes oleh masyarakat, lantaran belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Namun, jika pada rapat nanti pihak perusahaan tidak hadir dan tak memiliki izin, DPRD dengan tegas bakal merekomendasikan pada pemkot setempat untuk dilakukan penutupan pada pengerjaan proyek tersebut.

Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti apa yang jadi hasil audiensi minggu lalu yang dilakukan oleh teman-teman Laskar Lampung terkait permasalahan itu.

BACA JUGA: PT HKKB Tak Hadir, Hearing di DPRD Bandar Lampung Sempat Tegang dan Ditunda 1 Minggu

Maka hari ini, Kamis (18/1/2024), pihaknya mengundang seluruh stakeholder yang ada termasuk pihak perusahaan.

"Hari ini kita undang mulai dari Lurah sampai kemudian Kepala Dinas bahkan BPN juga hadir. Akan tetapi dalam forum ini dari pihak perusahaan kan ternyata tidak hadir," kata Sidik.

"Nah makanya kami skor, karena kita membahas tanpa ada perusahaan kan tidak ketemu solusinya," sambungnya.

Menurutnya, undangan untuk PT. HKKB untuk menghadiri hearing telah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali kita undang dan diterima begitu. Makanya jika pekan depan kita panggil untuk ketiga kalinya ternyata juga tidak hadir kembali, ya sudah berarti kan kita akan melakukan langkah-langkah melakukan rekomendasi dan lain sebagainya terhadap perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA: Konsultasi Publik Superblok di eks Hutan Kota Bandar Lampung, Warga: Hentikan Sebelum Amdal Dilakukan

Selanjutnya, pihaknya nanti akan tanya pada Pemkot melalui dinas terkait sertifikat apa saja yang telah dimiliki pihak perusahaan.

"Kalau memang ternyata perusahaan itu tidak memiliki izin, ya kita tegas rekomendasi kita, kita tutup," tegas Sidik.

Karena jelasnya, pihaknya pun sampai hari ini belum melihat seperti apa dokumen yang dimiliki oleh perusahaan. Lantaran ketidakhadiran perusahaan setiap dilakukan pemanggilan.

"Belum pernah melihat seperti apa dokumennya, berapa lembar yang dimilikinya. Maka rapat tadi kita tunda di pekan depan. Karena kalau kita teruskan juga, rapat tanpa dihadiri oleh perusahaan, hanya debat kusir tanpa ada solusi," tutup Sidik. (*)

Editor :