PT HKKB Tak Hadir, Hearing di DPRD Bandar Lampung Sempat Tegang dan Ditunda 1 Minggu

Suasana Hearing yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, yang tak dihadiri PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Kamis (18/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar
pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan
dibangunnya perumahan dan ruko (Superblok) oleh PT Hasil Karya Kita Bersama
(HKKB). Kamis (18/1/2024).
Hearing
tersebut digelar karena pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh
masyarakat, lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum
memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan berpotensi
mendatangkan bencana bagi warga sekitar proyek.
Dalam
hearing yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik
BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat.
Namun sayang pihak perusahaan PT HKKB tidak hadir.
Dengan
ketidakhadiran pihak perusahaan, kondisi hearing pun sempat tegang karena
masyarakat dan LSM Laskar Lampung menumpahkan kekecewaan mereka pada anggota DPRD.
Tak ingin
terjadi hal yang tak diinginkan, pimpinan rapat pun memutuskan untuk menskor rapat
atau ditunda satu pekan.
"Saya
rasa pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak
menghadiri pertemuan ini," kata Ketua Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung
Sidik Efendi.
Sidik
menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Sehingga
pertemuan ini tidak menghasilkan rekomendasi apa-apa.
"Karena
perusahaan harus hadir biar jelas dan terang. Jadi rapat kali ini kita skor 1
minggu," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025 -
KAI Tanjungkarang Terima 13 Lokomotif Baru dari Amerika untuk Dukung Angkutan Barang
Jumat, 18 Juli 2025