Kasus Ganjal ATM di Lampung Terungkap, Pelaku Pasutri Ditangkap di Banten

Pelaku saat dihadirkan dalam konfrtrnsi pers di Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2024). Foto: Martogi.kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung ringkus pasangan suami-istri (Pasutri) asal Lampung Selatan (Lamsel) di sebuah kontrakan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten pada Kamis (18/1/2024).
Keduanya berinisial RK (31) yang merupakan suami dan DN (32) yang merupakan istri. Pasutri ini diamankan polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan ini berawal dari salah satu korbannya inisal MS (mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung, Mardi Syahperi), yang pensiun pada 24 Desember 2023 lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke Cilegon dan akhirnya berhasil kami ringkus," ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Adapun kronologi kejadian, saat itu korban hendak menarik uang dari ATM di SPBU berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. Namun, korban MS mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin karena terhalang sesuatu.
"Ternyata mesin ATM itu sudah dimasukkan tersangka tusuk gigi. Mereka yang sudah memantau langsung menghampiri dan berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban," ucapnya.
Korban yang kebingungan pun akhirnya memberitahu kode pin ATM kepada tersangka.
"Tapi korban tidak tahu kalau tersangka sudah menukar kartu ATM korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp122 juta," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, terungkap pasutri ini telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 TKP berbeda di Lampung.
"Jadi sejak 2023, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp 170 juta rupiah. Pencurian ganjal ATM dilakukan di SPBU-SPBU hingga rumah sakit," bebernya.
Adapun uang hasil curian itu digunakan tersangka guna memenuhi gaya hidup glamor nya.
"Jadi hasil pencurian itu digunakan untuk berfoya-foya pakai narkoba, termasuk membeli motor listrik," imbuhnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, beberapa unit handphone, hingga 1 unit motor listrik.
Kini petugas kepolisian masih mendalami penyidikan perkara tersebut dan memburu seorang tersangka lainnya inisial H yang berperan membantu aksi pencurian pasutri tersebut.
"Para tersangka ini dijerat Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025