• Kamis, 26 Juni 2025

47 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia di Rajabasa Bandar Lampung

Minggu, 21 Januari 2024 - 12.04 WIB
167

Polisi saat melakukan razia di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk Kota Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 47 kendaraan terjaring razia oleh jajaran Polresta Bandar Lampung pada Minggu (21/1/2024) dini hari.


Puluhan kendaraan itu terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk Kota Bandar Lampung.


Kendaraan itu diamankan lantaran menggunakan knalpot brong dan dilakukan penilangan.
Dimana dalam kegiatan itu, sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.

Adapun rincian 47 kendaraan itu yakni 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan razia itu merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir akhir ini sudah sangat meresahkan.

“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat” ujarnya, Minggu (21/01/2024).

Ia menambahkan, sebanyak 43 kendaraan yang terjaring razia kemudian dilakukan penilangan oleh petugas.

"Terus dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung," ucapnya.

Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 1.750 knalpot brong dari sebuah mobil boks untuk diedarkan di tiga wilayah Sumatera bagian Selatan, salah satunya di Provinsi Lampung.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, ribuan knalpot brong tersebut diamankan polisi dalam mobil boks yang saat itu sedang mengalami kerusakan mesin sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dalam razia, petugas mendapati muatan ribuan knalpot brong di dalam mobil boks tersebut.

Kapolres mengatakan, menurut keterangan sang sopir bernama Firman (40) asal Tegal, Jawa Tengah, knalpot brong tersebut akan didistribusikan ke wilayah Lampung, Palembang dan Kabupaten OKU. (*)