Bawaslu Catat 25 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lampung, Berikut Rinciannya
Penanggung jawab pengawasan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 25 dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 19 Januari 2025.
Penanggung jawab pengawasan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, dari total 25 dugaan pelanggaran itu 20 diantaranya adalah temuan, sedangkan 5 dugaan pelanggaran lainya adalah laporan dari masyarakat.
"Untuk 5 laporan itu 3 diantaranya telah diregistrasi sementara 2 laporan lainya tidak diregistrasi," ujar Tamri, saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Tamri menjelaskan, 2 laporan yang tidak diregistrasi itu karena tidak memenuhi unsur. "Tidak memenuhi unsur formil materil," bebernya.
Baca juga : Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPRD Bandar Lampung Bagikan Sembako
Berikut rincian temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pemilu di Lampung :
- Bawaslu Kota Bandar Lampung, Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (administrasi dan tindak pidana pemilu), dan 1 tidak diregistrasi.
- Bawaslu Lampung Selatan, Temuan: 3 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu)
- Bawaslu Pesawaran, Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu)
- Bawaslu Lampung Timur, Temuan: 4 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu)
- Bawaslu Pesisir Barat, Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (Netralitas ASN dan tindak pidana pemilu). Laporan: 1 dugaan pelanggaran kampanye pemilu tidak diregistrasi
- Bawaslu Mesuji, Temuan: 3 dugaan pelanggaran diregistrasi (Netralitas ASN, pelanggaran hukum lainnya/UU Desa, administrasi)
- Bawaslu Pringsewu, Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu)
- Bawaslu Lampung Barat, Laporan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan, tindak pidana pemilu)
- Bawaslu Lampung Utara, Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu). Laporan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);
- Bawaslu Way Kanan, Laporan: 1 dugaan pelanggaran tidak diregistrasi dan akan dilakukan proses penelusuran (tindak pidana pemilu dan Netralitas ASN)
- Bawaslu Lampung Tengah, Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (pelanggaran hukum lainnya). Dugaan pelanggaran kampanye pemilu ini bertambah dalam sebulan terakhir.
- Kota Metro, Temuan laporan 0
- Kabupaten Tulang Bawang Barat, Temuan laporan 0
- Kabupaten Tulang Bawang, Temuan laporan 0
- Kabupaten Tanggamus, Temuan laporan 0. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



