Empat OPD Pemkot Bandar Lampung Ganti Nomenklatur
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa, (23/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berubah nomenklatur atau nama instansi mereka.
Empat OPD tersebut di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung.
Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung.
Terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID) Bandar Lampung.
"Artinya empat OPD ini hanya berganti nama saja," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou, Selasa (23/1/2024).
Eva mengatakan, pergantian nomenklatur ini diharapkan OPD yang diubah dapat bekerja maksimal.
"Harapan Bunda walaupun bahasanya diganti, tetap kerjanya harus maksimal menjalankan semua kegiatan," ujarnya.
Eva menyebutkan, untuk penggantian nomenklatur seperti BPPRID yang mana ada penambahan kata "Riset" dan "Inovasi", pihaknya akan membuat bidang tersendiri.
"Untuk penelitian kita belum ada untuk bagiannya. Mungkin kita akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung. Ada bagian dan bidangnya tersendiri nanti," ucapnya.
Ia berharap, penambahan kedua nomenklatur tersebut dapat menangani riset dan inovasi di Bandar Lampung.
"Harapan kita dengan adanya riset dan inovasi ini, Bandar Lampung tambah lebih baik," tutup Eva.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Herliwaty menyampaikan, perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah.
"Perdanya sudah terbit per 1 Januari 2024. Dari perda itu turunannya Perwali, nah sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur tadi," kata Herliwaty. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Tebus Murah
Kamis, 12 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026, Lampung Kerahkan 4.232 Personel dan Sebar 92 Pos di Jalur Mudik
Kamis, 12 Maret 2026 -
Mudik Gratis! Pemprov Lampung Sediakan 1.616 Tiket Kereta dan 240 Tiket Bus
Kamis, 12 Maret 2026 -
Forum Silaturahmi Kamtibmas Polda Lampung, Dirbinmas Polda Lampung Tekankan Sinergi Polri dan Masyarakat
Kamis, 12 Maret 2026



