Empat OPD Pemkot Bandar Lampung Ganti Nomenklatur

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa, (23/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berubah nomenklatur atau nama instansi mereka.
Empat OPD tersebut di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung.
Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung.
Terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID) Bandar Lampung.
"Artinya empat OPD ini hanya berganti nama saja," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou, Selasa (23/1/2024).
Eva mengatakan, pergantian nomenklatur ini diharapkan OPD yang diubah dapat bekerja maksimal.
"Harapan Bunda walaupun bahasanya diganti, tetap kerjanya harus maksimal menjalankan semua kegiatan," ujarnya.
Eva menyebutkan, untuk penggantian nomenklatur seperti BPPRID yang mana ada penambahan kata "Riset" dan "Inovasi", pihaknya akan membuat bidang tersendiri.
"Untuk penelitian kita belum ada untuk bagiannya. Mungkin kita akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung. Ada bagian dan bidangnya tersendiri nanti," ucapnya.
Ia berharap, penambahan kedua nomenklatur tersebut dapat menangani riset dan inovasi di Bandar Lampung.
"Harapan kita dengan adanya riset dan inovasi ini, Bandar Lampung tambah lebih baik," tutup Eva.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Herliwaty menyampaikan, perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah.
"Perdanya sudah terbit per 1 Januari 2024. Dari perda itu turunannya Perwali, nah sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur tadi," kata Herliwaty. (*)
Berita Lainnya
-
‎Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025