• Jumat, 27 Juni 2025

KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita

Selasa, 23 Januari 2024 - 16.08 WIB
95

Azis Syamsuddin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Selasa (23/1/2024).

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

"Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)," sambungnya.

Ali tak menjelaskan, detail apa kaitan Azis dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan, apa saja yang ditanyakan penyidik ke Azis.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Tim penyidik juga memanggil empat saksi lain hari ini dalam kasus ini. Empat saksi itu terdiri atas wiraswasta hingga ibu rumah tangga. 

Berikut ini daftar saksi yang dipanggil hari ini diantaranya, Muhammad Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), Agus Susanto (Wiraswasta), Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa), Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga), Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskue Husain).

Untuk diketahui, kasus dugaan suap dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan, narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap, adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebutkan, awalnya Rita diminta Rp10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Jaksa mengatakan, percakapan mengenai permintaan Rp10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa menyebut, Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan, Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp10 miliar. Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya, Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya Rp5 miliar. 

Azis Syamsuddin sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar. Politisi Golkar ini divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan pada 17 Februari 2022 lalu.

Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp2 miliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/1/2022) lalu. 

Namun ternyata mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin  telah bebas dari masa menjalani hukuman penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.

"Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023). (*)

Editor :