• Jumat, 27 Juni 2025

3 Kali Curi Motor di Bandar Lampung, Residivis Curanmor Ditangkap di Jabung Lamtim

Rabu, 24 Januari 2024 - 12.06 WIB
81

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Dok.PolsekSukarame

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga kali mencuri motor di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung, Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap petugas Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Kompol Warsito Kapolsek Sukarame, Warsito mengatakan, pelaku yakni Edi (31) dibekuk saat bersembunyi di rumahnya sekitar Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

"Penangkapan dilakukan setelah pelaku beraksi di indekos wilayah Polsek Sukarame pada November 2023, bersama rekannyha yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO,” kata Kompol Warsito, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Dari interogasi, diketahui pelaku telah beraksi di wilayah Sukarame sebanyak tiga kali dengan target curian motor yang terparkir di dalam pagar rumah indekos.

"Tersangka merupakan residivis kasus Curanmor di Banten yang baru menjalani hukuman dua tahun penjara dan ke Lampung kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara,” terang Warsito.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk main judi online. Pelaku juga mengakui kecanduan judi online sejak 2018.

Pelaku Edi juga mengakui jika mencoba berhenti bermain judi online saat keluar dari penjara di Banten. Namun dia justru kembali mencari modal dengan kembali mencuri motor di Sukarame, Bandar Lampung, untuk berjudi.

"Saya tiga kali mencuri motor, terakhir motor besar,” ujarnya.

Selain di Lampung, dia juga sempat mencuri puluhan motor di Jawa. Kemudian dia tertangkap pada 2018 hingga mendapatkan tembakan di kedua kakinya.

"Setelah keluar penjara pulang kampung dan tidak ada pekerjaan sehingga mencuri motor dan dijual,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu unit motor dan seperangkat kunci letter T.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)