• Jumat, 27 Juni 2025

Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Dituntut Ringan, Pengamat: JPU Tidak Memegang Teguh Konsep Keadilan

Rabu, 24 Januari 2024 - 18.15 WIB
207

Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memegang teguh konsep keadailan, setelah menjatuhkan tuntutan terhadap Dua Oknum Polisi pencuri mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) Lampung, yang hanya menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan 1 Tahun 10 Bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Ia mengatakan, JPU yang menangani perkara tersebut tidak memegang teguh konsep keadialan, sebab tuntutan yang dijatuhkan dinilai tajam kebawah dan tumpul keatas.

"Jaksa dalam menuntut perkara tersebut, tidak memegang teguh konsep keadilan bahkan diduga ada tebang pilih jadi Equality Before the Law (Asas persamaan dihadapan hukum) tidak diterapkan, sehingga mencederai institusi penegah hukum yaitu tajam kebawah dan tumpul keatas," kata Rifandy Ritonga saat dimintai tanggapan, Rabu (24/01/2024).

Ia membandingkan kasus tersebut dengan kasus-kasus pencurian motor yang tuntutannya lebih tinggi dari pada tuntutan dalam perkara ini, meskipun pasal yang digunakan oleh jaksa terdapat pasal pemberatnya.

"Ini tuntutan setengahnya saja tidak ada dari biasanya, seharusnya lebih tinggi sebab mereka merupakan penegak hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Sekretaris DPD IKADIN Lampung itu menjelaskan, meskipun telah dilakukan perdamaian terhadap pelaku dan korban, hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil kuat untuk meringankan tuntutan.

"Penegak hukum seperti Polri yang melakukan kejahatan seharusnya dihukum lebih tinggi, karena tugas mereka memberikan rasa aman serta mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya," jelasnya

Ia juga berharap, perkara ini menjadi catatan penting untuk Polda Lampung, sebab perbuatan kedua oknum penegak hukum tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institus Polri, terlebih kasusnya sempat viral melalui berbagai media sosial.

"Polda Lampung harus melakukan langkah serius dengan menjatuhkan sanski tegas berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), jika tidak hal tersebut dapat mencidrai kepercayaan masyarakar, namun dengan disuarakannya hal ini oleh banyak media, pasti akan mengetuk hati Polda Lampung untuk berpihak pada langkah menyelamatkan citra institusi, dan saya meyakini itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, Pengadilan Negeri tanjung karang menggelar persidangan dengan agenda pambacaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa pelaku pencurian mobil di MBK Pada Juli 2023 lalu.

Kedua oknum polisi tersebut yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, oleh JPU Tri Buana Mardasari, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan kurungan penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU dalam bacaan tuntutannya.

Kemudian terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono, oleh JPU juga dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan. (*)

Editor :