• Jumat, 27 Juni 2025

Jelang Pemilu, 99 Persen Warga Bandar Lampung Telah Lakukan Perekaman e-KTP

Rabu, 24 Januari 2024 - 17.45 WIB
120

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/1/24). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang kurang dari satu bulan lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menyampaikan saat ini 99 persen warga sudah melakukan perekaman e-KTP bagi yang wajib KTP.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana mengatakan warga wajib rekaman KTP di Bandar Lampung sebanyak 796 ribu.

Artinya jumlah warga tersebut yang telah mencapai usia diatas 17 tahun dan wajib melakukan rekaman KTP.

"Dari 796 ribu warga wajib lakukan perekaman, saat ini sudah 99 persen. Sehingga tinggal satu persen lagi yang belum perekaman KTP," ujar Febriana, Rabu (24/1/2024).

Oleh karenanya, ia pun mengaku guna mempercepat warga melakukan perekaman KTP, pihaknya melakukan program jemput bola.

"Jadi kita kerjasama dengan pihak sekolahan, selain itu juga kita mendatangi lapas untuk melakukan perekaman," tutur dia.

Terlebih katanya, jangan sampai saat pemilu nanti warga yang sudah wajib memilih calon presiden maupun calon legislatif, terhambat karena tak memiliki KTP.

"Maka jelang pemilu ini akan kita intens lagi melakukan perekaman KTP nya," kata Febriana.

Termasuk kata Febri, saat ini ada juga warga yang masuk data singkron. Artinya data yang selama ini belum pernah melakukan update data kependudukan.

"Data singkron ini lumayan banyak sehingga kita jemput bola ke kecamatan, hari ini ada di Kecamatan Kemiling," ungkapnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengatakan perekaman KTP jemput bola ini dilakukan sampai dengan seterusnya.

"Pelayanan ini juga rutin kita lakukan, agar warga tau pentingnya data kependudukan," timpalnya.

Menurutnya, masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman KTP, mungkin itu dikarenakan yang bersangkutan belum ada kepentingan dengan data kependudukan sehingga mengulur-ngulur waktu.

"Kemudian kemungkinan yang bersangkutan juga mempunyai NIK ganda, sehingga itu akan kita tertibkan," tandasnya. (*)