Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur

Pelaku pencabulan saat diamankan di Polsek Jati Agung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres
Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di
Lampung yakni DAH (19) karena mencabuli gadis dibawah umur sebut saja Mawar
(14).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi hari Minggu (21/1/2024), sekira jam 15.30 WIB.
"TKP di kamar kost pelaku di Desa Way Huwi, Kecamatan
Jati Agung," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi
Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/24).
Olivia merincikan, muulanya orang tua korban Mawar warga
Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, khawatir putrinya hingga
malam tak kunjung pulang kerumah.
"Kemudian sekira jam 19.00 WIB, korban pulang ke rumah
seorang diri dengan berjalan kaki. Orang tua sempat menegur korban karena
pulang main hingga malam hari," sambung Kapolsek.
Lalu, orang tua menyita handphone korban dan melihat isi
pesan whatsapp dari seorang laki-laki yang isinya membahas tentang membuka
baju.
"Merasa curiga kemudian si orang tua mengintrogasi
korban, awalnya korban tidak mau mengakui dan setelah terdesak barulah korban
mengakui telah dicabuli oleh pelaku," timpal Kapolsek.
Olivia menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui
media sosial. Saat itu, pelaku menjemput didekat rumah korban lalu dibawa ke
kost-an dan terjadilah perbuatan tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada
bagian alat vitalnya serta trauma. Kemudian orang tua korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," urai Kapolsek.
Polisi pun langsung menggelar penyelidikan untuk mencari
keberadaan pelaku. Akhirnya, Tekab Presisi Polsek Jati Agung mengendus
keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil di tangkap di kostan-nya tanpa
perlawanan, hari Selasa kemarin, sekira pukul 01.30 WIB," tegas Kapolsek.
Tersangka DAH (19), berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi
Negeri di Lampung semester 3, asal Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten
Lebak, Banten.
Olivia menyatakan, tersangka mengaku baru sekali melakukan
perbuatan biadab tersebut terhadap korban yang dikenalnya baru sebulan itu.
"Motif pelaku, karena sering menonton video porno
sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada korban. Karena memang situasinya juga
mendukung hanya berdua saja di dalam kamar kost pelaku," cetus Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti
diantarahya 1 potong baju lengan panjang warna hijau, 1 potong celana panjang
dasar warna hitam, 1 potong baju tengtop warna hitam, 1 potong Bra warna cream,
dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1
Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undnag nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas
Kapolsek Jati Agung. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 21 Mei 2025 -
Netizen Curhat Kena Palak di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Amankan Satu Pelaku
Rabu, 21 Mei 2025 -
Netizen Ramai-ramai Keluhkan Pelayanan RSUD Bob Bazar Kalianda
Selasa, 20 Mei 2025 -
Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Bob Bazar Kalianda Saat Urus Impaksi Gigi dengan BPJS
Selasa, 20 Mei 2025