• Kamis, 22 Mei 2025

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur

Rabu, 24 Januari 2024 - 12.26 WIB
803

Pelaku pencabulan saat diamankan di Polsek Jati Agung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Lampung yakni DAH (19) karena mencabuli gadis dibawah umur sebut saja Mawar (14).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi hari Minggu (21/1/2024), sekira jam 15.30 WIB.

"TKP di kamar kost pelaku di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/24).

Olivia merincikan, muulanya orang tua korban Mawar warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, khawatir putrinya hingga malam tak kunjung pulang kerumah.

"Kemudian sekira jam 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki. Orang tua sempat menegur korban karena pulang main hingga malam hari," sambung Kapolsek.

Lalu, orang tua menyita handphone korban dan melihat isi pesan whatsapp dari seorang laki-laki yang isinya membahas tentang membuka baju.

"Merasa curiga kemudian si orang tua mengintrogasi korban, awalnya korban tidak mau mengakui dan setelah terdesak barulah korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," timpal Kapolsek.

Olivia menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Saat itu, pelaku menjemput didekat rumah korban lalu dibawa ke kost-an dan terjadilah perbuatan tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian alat vitalnya serta trauma. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," urai Kapolsek.

Polisi pun langsung menggelar penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, Tekab Presisi Polsek Jati Agung mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil di tangkap di kostan-nya tanpa perlawanan, hari Selasa kemarin, sekira pukul 01.30 WIB," tegas Kapolsek.

Tersangka DAH (19), berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Lampung semester 3, asal Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Olivia menyatakan, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap korban yang dikenalnya baru sebulan itu.

"Motif pelaku, karena sering menonton video porno sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada korban. Karena memang situasinya juga mendukung hanya berdua saja di dalam kamar kost pelaku," cetus Kapolsek.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantarahya 1 potong baju lengan panjang warna hijau, 1 potong celana panjang dasar warna hitam, 1 potong baju tengtop warna hitam, 1 potong Bra warna cream, dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undnag nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Kapolsek Jati Agung. (*)