• Jumat, 27 Juni 2025

KPK Terima 108 Laporan Korupsi dari Lampung Sepanjang 2023, Menempati Urutan ke-11 Nasional

Rabu, 24 Januari 2024 - 08.19 WIB
268

KPK Terima 108 Laporan Korupsi dari Lampung Sepanjang 2023, Menempati Urutan ke-11 Nasional. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 108 laporan korupsi dari Provinsi Lampung sepanjang tahun 2023. Lampung menempati peringkat 11 secara nasional dalam hal laporan korupsi terbanyak yang disampaikan masyarakat ke KPK.


Diakses dari website kpk.go.id pada Selasa (23/1/2024), Provinsi Lampung menempati peringkat 11 dari 38 provinsi dalam jumlah pelaporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat ke KPK. Adapun total laporan korupsi yang diterima KPK sebanyak 4.387.

Laporan korupsi yang disampaikan masyarakat di Provinsi Lampung ke KPK selama tahun 2023 ada sebanyak 108 laporan. Rinciannya, di bulan Januari ada 9 laporan dugaan korupsi, Februari 11, Maret 13, April 5, Mei 8 dan bulan Juni ada 11.

Selanjutnya, di bulan Juli ada 9 laporan dugaan korupsi, Agustus 14, September 7, Oktober 10, November 5 dan Desember 6 laporan.

Laporan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta 759, disusul Jawa Barat 484, Jawa Timur 430, Sumatera Utara 354 dan Jawa Tengah 270.

Lalu, Sumatera Selatan 256 laporan korupsi, Riau 164, Banten 134, Sulawesi Selatan 117, Sulawesi Tenggara 109 dan Lampung 108 laporan korupsi.

Sebelumnya, Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan atau laporan masyarakat.

Nawawi mengatakan, ada 690 laporan tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan. Laporan-laporan tersebut selanjutnya diarsipkan oleh KPK.

Sementara itu, ada 4.387 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat Komisi Antirasuah tersebut. “Selanjutnya dari jumlah tersebut 1.962 laporan dalam proses penelaahan,” kata Nawawi, baru-baru ini.

Sepanjang 2023, KPK juga telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 eksekusi, dan sudah ada 94 perkara yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto menilai buruknya birokrasi serta sistem yang ada di pemerintahan dan watak korup para pejabat menjadi faktor utama korupsi di Provinsi Lampung tidak dapat dienyahkan.

Yusdianto mengatakan, korupsi sudah menjadi bagian dari budaya sehingga sangat sulit untuk dihilangkan, ditambah pejabat daerah memiliki otak yang korup. “Sehebat apapun rancangan sistem yang dibuat seperti sudah adanya e-budgeting, lelang online tetap ada celah. Karena dalam watak pemerintahan daerah sudah tertanam otak korup,” katanya, Selasa (23/1/2024).

"Kenapa masih ada celah korupsi, pertama watak pemimpin itu korup, semrawutnya sistem pengadaan barang dan jasa yang ada, adanya dukungan dari ASN juga dan adanya ijon APBD kalau mau paket harus bayar didepan," lanjut Yusdianto.

Ia mengungkapkan, untuk menghilangkan korupsi harus adanya pembenahan dalam birokrasi, harus ada hukuman yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi.

"Budaya korupsi itu harus sepakat dihilangkan oleh birokrasi, jangan ada lagi ketertutupan dalam hal apapun di dalam proyek infrastruktur," ujarnya.

Ia menerangkan, salah satu penyebab korupsi jalan terus karena lemahnya aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan perkara korupsi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 24 Januari 2024, dengan judul "KPK Terima 108 Laporan Korupsi dari Lampung Sepanjang 2023"