Sepanjang 2023, Ada 666 Pernikahan di Bawah Umur se-Lampung

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ismiwati, saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (24/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, sepanjang 2023 terdapat 666 pasangan di bawah umur se-Lampung mengajukan dispensasi nikah.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 649 pasangan. Alasannya, masih didominasi oleh hamil duluan atau hamil diluar nikah.
"Dari periode Januari hingga Desember 2023 yang melakukan dispensasi ada sebanyak 666 perkara," ujar Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ismiwati, saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (24/1/2024).
Dimana dari angka itu jelasnya, pengadilan agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, paling banyak yakni ada 233 perkara.
"Sementara yang paling sedikit pengadilan agama Mesuji yaitu tercatat di kita hanya 1 perkara," ujarnya.
Ismiwati mengaku, penyebab dari adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman akibat pergaulan yang terlalu bebas.
"Artinya mereka sudah hamil di luar nikah, sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur," ungkapnya.
Selain itu, perkawinan dini juga disebabkan adanya perubahan UUD perkawinan 1974 dirubah dan direvisi ke UU no 16 tahun 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan sama-sama 19 tahun baik perempuan maupun yang lelakinya.
"Nah ini rata-rata umur 15 tahun yang mengajakkan dispensasi, ada juga yang baru lulus SD sudah hamil," katanya.
Selanjutnya adalah faktor gadget yang tidak di pilah mana tontonan yang mesti dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat.
"Selain itu, tidak ada penjagaan yang ketat oleh orang tua, sehingga anak bebas melihat apa pun yang ada di handphone," ucapnya.
Terlebih dari total angka di tahun 2023 ini, mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2022.
"Kalau di 2022 yang mengajukan dispensasi nikah ada 645 perkara," tutupnya.
Sementara, Pengamat Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani menilai, masih maraknya pernikahan usia dini disebabkan banyak faktor.
Diantaranya mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, kemudian ekonomi serta pergaulan bebas pada anak remaja.
"Masalah ekonomi ini mempengaruhi pernikahan dini, termasuk tingkat pendidikan rendah dan pergaulan bebas, sehingga yang disebut married by accident yakni karena kecelakaan maka dia menikah," kata Abdul.
Menurutnya, minimnya akses informasi terhadap kesehatan reproduksi yang didapat masyarakat juga menjadi penyebab.
"Terutama akses informasi kesehatan reproduksi bagi perempuan ini penting. Dimana dalam hal ini tentu juga akan mempengaruhi bayi yang dilahirkan dan termasuk ibu dan ayah secara mental yang belum siap," terangnya.
Oleh karenanya, solusi yang baik adalah bagaimana kesadaran masyarakat bahwa pentingnya keluarga yang ideal, baik itu fisik, mental dan ekonominya. Selain itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah pernikahan usia dini.
"Bagi pemerintah melalui perda nya yang dapat mengatur regulasi tersebut. Upaya pencegahan pernikahan usia dini sampai ditingkat RT dan kepala daerah harus kompak," pungkas Abdul.
Berikut data 666 perkara dispensasi nikah di pengadilan agama (PA) se-Lampung yakni:
PA Gedong Tataan sebanyak 18 perkara,
PA Pringsewu sebanyak 33 perkara,
PA Mesuji ada 1 perkara,
PA Tulang Bawang Tengah sebanyak 55 perkara,
PA Sukadana sebanyak 52 perkara,
PA Tanjung Karang terdapat 40 perkara,
PA Krui terdapat 63 perkara,
PA Kotabumi terdapat 47 perkara,
PA Metro terdapat 11 perkara,
PA Kalianda terdapat 52 perkara,
PA Tulang Bawang terdapat 22 perkara,
PA Tanggamus terdapat 6 perkara,
PA Gunung Sugih terdapat 233 perkara,
PA Blambangan Umpu terdapat 33 perkara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025