DPRD Rekomendasikan Pemkot Bandar Lampung Tutup Pembangunan Proyek Superblok

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung membahas polemik pembangunan proyek Superblok oleh PT HKKB yang menabrak sejumlah aturan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
merekomendasikan agar pembangunan perumahan dan ruko (Superblok) di lahan eks hutan kota
oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ditutup.
Rekomendasi penutupan tersebut diungkapkan saat DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP, masyarakat serta Walhi Lampung, terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).
Pasalnya, pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan
oleh masyarakat. Lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum
memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Ketua Komisi l DRPD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi
menyampaikan, DPRD memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk segera menutup
segala bentuk aktifitas yang ada di lahan pembangunan superblok itu.
"Artinya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,
karena sampai hari ini perusahaan belum memenuhi izin dan lain-lain. Rekomendasi
ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandar Lampung lewat rapat internal,
rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada," ujar Sidik.
BACA JUGA: Rapat
Kedua Bahas Pembangunan Superblok, PT HKKB Kembali Mangkir
Menurutnya, penutupan itu dilakukan sampai pihak perusahaan
mendapatkan izin yang ditetapkan salah satunya Amdal.
"Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Tadi
disampaikan telah diminta oleh pihak Disperkim bahwa mereka sedang membuat
drainase untuk mengantisipasi banjir," katanya.
Namun ia juga sangat menyayangkan, PT HKKB tidak hadir dalam
rapat yang digelar sekian kalinya.
"Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas
di dalam rapat itu," ungkapnya.
Anggota DPRD yang lain Hanafi Pulung menyampaikan, ketidakhadiran
PT HKKB tidak akan menghambat pengambilan Keputusan dalam rapat.
"Maka ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita.
Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui penegakan
perda," tegas Hanafi (*)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025