• Jumat, 27 Juni 2025

DPRD Rekomendasikan Pemkot Bandar Lampung Tutup Pembangunan Proyek Superblok

Kamis, 25 Januari 2024 - 17.39 WIB
116

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung membahas polemik pembangunan proyek Superblok oleh PT HKKB yang menabrak sejumlah aturan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan agar pembangunan perumahan dan ruko (Superblok) di lahan eks hutan kota oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ditutup.

Rekomendasi penutupan tersebut diungkapkan saat DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP, masyarakat serta Walhi Lampung, terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).

Pasalnya, pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat. Lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Ketua Komisi l DRPD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi menyampaikan, DPRD memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk segera menutup segala bentuk aktifitas yang ada di lahan pembangunan superblok itu.

"Artinya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut, karena sampai hari ini perusahaan belum memenuhi izin dan lain-lain. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandar Lampung lewat rapat internal, rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada," ujar Sidik.

BACA JUGA: Rapat Kedua Bahas Pembangunan Superblok, PT HKKB Kembali Mangkir

Menurutnya, penutupan itu dilakukan sampai pihak perusahaan mendapatkan izin yang ditetapkan salah satunya Amdal.

"Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Tadi disampaikan telah diminta oleh pihak Disperkim bahwa mereka sedang membuat drainase untuk mengantisipasi banjir," katanya.

Namun ia juga sangat menyayangkan, PT HKKB tidak hadir dalam rapat yang digelar sekian kalinya.

"Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas di dalam rapat itu," ungkapnya.

Anggota DPRD yang lain Hanafi Pulung menyampaikan, ketidakhadiran PT HKKB tidak akan menghambat pengambilan Keputusan dalam rapat.

"Maka ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita. Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui penegakan perda," tegas Hanafi (*)