• Sabtu, 28 Juni 2025

Kejagung Tangkap 2 DPO Kejari Bandar Lampung, 4 Tahun Buron

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12.51 WIB
227

Kedua Tersangka saat diserahkan oleh tim tabur Kejagung kepada Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil menangkap dua buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.


Dua DPO tersebut atas nama Yudi Alyansyah (YA) dan Jasmine Donabel (JD), keduanya merupakan terpidana kasus perzinahan yang telah dinyatakan bersalah, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 163/Pid/2020/PTTJK  dan Nomor 164/Pid/2020/PTTJK,  yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.


Dimana diterangkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa YA secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP, dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 Bulan.

Terhadap terdakwa JD juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 Bulan.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama membenarkan, kedua DPO Terpidana tersebut, berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI di lokasi yang terpisah, pada 26 Januari 2024 kemarin.

"DPO Terpidana YA berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung pada saat berada di Daerah Jakarta, sedangkan DPO Terpidana JD diamankan di daerah Bandar Lampung," kata Angga, saat dimintai keterangan, Sabtu (27/01/2024).

Angga mengatakan, saat ini keduanya telah diserahkan oleh tim tabur Kejagung kepada Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung, dan telah dilakukan penahanan.

"Terhadap Terpidana YA, telah dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1A  Bandar Lampung, sedangkan Terpidana JD dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," katanya.

Angga menceritakan, kronologis perkara tersebut berawal Pada 17 Mei 2019 silam dimana YA yang merupakan suami sah dari NF, melakukan nikah siri dengan JD di Hotel Batiqa Bandar Lampung. 

"Dari pernikahan siri tersebut YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya di Hotel Batiqa. Setelah itu, YA dan JD semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF," jelasnya.

Hingga pada akhirnya, Pada 24 Maret 2020 YA dan JD sedang menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Sukarame Bandar Lampung, kemudian digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib. (*)