Ada 3.142 Kasus Kecelakaan Kerja di Lampung Sepanjang 2023

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di Provinsi Lampung terjadi
3.142 kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah sepanjang tahun
2023. Lampung menempati urutan 19 dalam kasus kecelakaan kerja terbanyak secara
Nasional, dan peringkat ke-7 di Pulau Sumatera.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah (PU) sepanjang tahun 2023.
Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa
pekerja bukan penerima upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja
konstruksi pada periode yang sama.
Pekerja PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji
atau upah dari pemberi kerja. Kelompok BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup
Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya yang
menerima upah secara formal dari pemberi kerja.
Hal itu berbeda dengan BPU yang bekerja secara mandiri,
seperti pemilik usaha, seniman, freelancer. Ada pula pekerja sektor informal
seperti petani, sopir angkot, pedagang, ojek online, nelayan, dan pekerja rumah
tangga (PRT).
Provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terhadap pekerja PU
tertinggi adalah Jawa Barat yakni 62.808 kasus. Jumlah klaim kecelakaan kerja
di provinsi ini pun tertinggi senasional yakni Rp567,75 miliar.
Posisi kedua tertinggi ada Jawa Timur dengan jumlah 53.319
kasus. Realisasi penanggulangan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di
provinsi ini mencapai Rp403,16 miliar.
Ketiga, Jawa Tengah, dengan jumlah 40.589 kasus. Realisasi
penanganan kecelakaan kerjanya mencapai Rp117,06 miliar. Disusul keempat dan
kelima, yakni Banten 28.989 kasus dan Riau 28.329 kasus.
Di samping itu, provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja
pekerja PU adalah Sulawesi Barat (57 kasus), Nusa Tenggara Timur (172 kasus),
dan Maluku (183 kasus).
Khusus Provinsi Lampung menempati peringkat ke-19 Nasional
dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah.
Di Pulau Sumatera, Lampung menempati peringkat ke-7 setelah
Provinsi Riau sebanyak 28.329 kasus, Sumatera Utara 21.034 kasus, Kepulauan
Riau 19.664 kasus, Sumatera Selatan 6.665 kasus, Sumatera Barat 5.424 kasus dan
Jambi 3.388 kasus.
Kementerian Ketenagakerjaan mengolah data ini dari BPJS
Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023.
Berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam
perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit
akibat kerja (PAK). (*)
Berita Lainnya
-
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025 -
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025