• Sabtu, 28 Juni 2025

Ada 3.142 Kasus Kecelakaan Kerja di Lampung Sepanjang 2023

Senin, 29 Januari 2024 - 17.19 WIB
326

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di Provinsi Lampung terjadi 3.142 kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah sepanjang tahun 2023. Lampung menempati urutan 19 dalam kasus kecelakaan kerja terbanyak secara Nasional, dan peringkat ke-7 di Pulau Sumatera.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah (PU) sepanjang tahun 2023.

Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja bukan penerima upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja konstruksi pada periode yang sama.

Pekerja PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Kelompok BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya yang menerima upah secara formal dari pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan BPU yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, freelancer. Ada pula pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, pedagang, ojek online, nelayan, dan pekerja rumah tangga (PRT).

Provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terhadap pekerja PU tertinggi adalah Jawa Barat yakni 62.808 kasus. Jumlah klaim kecelakaan kerja di provinsi ini pun tertinggi senasional yakni Rp567,75 miliar.

Posisi kedua tertinggi ada Jawa Timur dengan jumlah 53.319 kasus. Realisasi penanggulangan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini mencapai Rp403,16 miliar.

Ketiga, Jawa Tengah, dengan jumlah 40.589 kasus. Realisasi penanganan kecelakaan kerjanya mencapai Rp117,06 miliar. Disusul keempat dan kelima, yakni Banten 28.989 kasus dan Riau 28.329 kasus.

Di samping itu, provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja pekerja PU adalah Sulawesi Barat (57 kasus), Nusa Tenggara Timur (172 kasus), dan Maluku (183 kasus).

Khusus Provinsi Lampung menempati peringkat ke-19 Nasional dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah.

Di Pulau Sumatera, Lampung menempati peringkat ke-7 setelah Provinsi Riau sebanyak 28.329 kasus, Sumatera Utara 21.034 kasus, Kepulauan Riau 19.664 kasus, Sumatera Selatan 6.665 kasus, Sumatera Barat 5.424 kasus dan Jambi 3.388 kasus.

Kementerian Ketenagakerjaan mengolah data ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023.

Berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK). (*)