Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota, Pemkot: PT HKKB Kantongi 4 Dokumen Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan, Senin (29/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah mengantongi empat dokumen untuk izin pembangunan perumahan dan ruko atau superblok di bekas hutan kota.
Empat dokumen tersebut diantaranya peil banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Dishub, informasi tata ruang dari dinas permukiman (Disperkim), dan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.
"Piel banjir, informasi tata ruang, andalalin, dan proteksi kebakaran. Sementara Amdal yang saat ini sedang berproses," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (29/1/2024).
Dikarenakan dokumen untuk perizinan pembangunan belum didapat, pihaknya menghentikan aktivitas di PT.HKKB hingga dokumen yang ditentukan sudah terpenuhi.
Namun karena sudah ada penimbunan tanah di lokasi yang berada di jalan Soekarno Hatta itu, PT. HKKB pun diminta untuk membuat penanganan banjir.
"Yaitu kita minta mereka harus memperbaiki saluran drainasenya, membuat lubang atau sumur resapan," ungkapnya.
Baca juga : Walikota Bandar Lampung Angkat Bicara Soal Rekomendasi DPRD Penutupan Superblok
Oleh karenanya, pembuatan pagar dan siring untuk menangani banjir tersebut bukan bagian dari pembangunan mereka.
Muhtadi pun menyampaikan bahwasanya PT. HKKB saat ini menguasai lahan di Way Halim seluas 20 Hektar dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB).
"Rencananya awalnya memang mereka ingin membangun superblok. Namun, itu belum bisa dilakukan, kemudian mereka membuat perencanaan baru yaitu membangun perumahan dan pertokoan di lahan seluas 8 hektar,” ucap dia.
Kemudian di atas lahan seluas 12 hektar, pihak PT HKKB berencana akan membangun taman rekreasi Mini Zoo, outlet dan hotel dengan rencana 100 kamar dan Play Ground, Water Park.
"Maka kita pun menyambut baik dengan adanya investasi itu. Nah dalam investasi itu mereka harus melalui beberapa tahapan dan harus sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyampaikan, dengan adanya penimbunan tanah di lokasi itu pihaknya pun telah memanggil PT.HKKB pada bulan Agustus 2023.
Dari pertemuan itu disepakati untuk dibuatkan saluran air dan cekungan resapan untuk menangkal banjir di musim hujan. Dikarenakan penimbunan sudah terlanjur dilakukan oleh PT HKKB tanpa memiliki Amdal sebelumnya.
"Kami pemerintah kota minta hentikan aktivitas dilokasi itu. Selanjutnya kita juga minta pada pihak PT HKKB baik melalui konsultannya untuk mengkaji dampak lingkungannya kemudian diminta agar piel banjirnya dengan buat cekungan atau resapan air. Karena waktu itu kita sampaikan di November dan Desember biasanya akan terjadi hujan yang dikhawatirkan banjir yang akan berdampak pada masyarakat di sekitar," katanya.
Terkait dengan rekomendasi DPRD kota Bandar Lampung untuk pembangunan PT. HKKB ditutup. Ia pun mengaku memang di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas pembangunan.
"Ya memang sekarang tidak ada aktivitas, kan sudah ditutup," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025 -
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025