Nekat Tonjok Polisi, Pria di Bandar Lampung Terancam Bui 10 Tahun

Hendri Prianto hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/24). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Niat melerai perkelahian,
seorang polisi di Bandar Lampung bernama Bripka Fajar malah jadi sasaran pemukulan di wajah
kirinya. Pelaku yang nekat itu adalah Hendro Prianto (44) warga Kelurhaan Sawah
Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung akhirnya harus berurusan
dengan pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kejadian itu bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli hunting rutin antisipasi C3 dan kejahatan jalanan pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Lalu sekitar pukul 00.30, saat petugas melintasi Jalan P. Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, petugas melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," ujarnya Selasa (30/1/2024).
Kemudian, petugas Bripka Fajar secara refleks langsung turun
dari kendaraannya untuk melerai para remaja tersebut.
"Akhirnya petugas ini mengamankan satu orang yang
melakukan pemukulan terhadap remaja lain," ucapnya.
Namun, tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah
petugas bagian kiri sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan
melarikan diri.
"Petugas yang lain langsung mengamankan pria tersebut
dan saat digeledah ditemukan sebilah sajam jenis keris," imbuhnya.
Hasil interogasi, pria yang diketahui bernama Hendro Prianto
itu mengaku memukul petugas karena reflek dan ingin membantu remaja yang
diamankan polisi.
"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm
ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit
III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat
No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana
tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) yang sedang bertugas.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025