Perampas HP dan Uang Sopir Truk Sawit di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Isiimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Senin (29/1/2024)
Pelaku tersebut berinisial JN (36) yang merupakan warga Kampung Komring Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
JN ditangkap petugas lantaran merampas harta sopir truk bermuatan sawit dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) bersama 2 rekannya yang kini buron, pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi Curas tersebut berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu, wilayah Kampung Komering Agung, sekitar pukul 06.45 WIB.
"1 pelaku telah tertangkap. Kini Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang memburu 2 pelaku lainnya," kata Kasat saat dikonfirmasi, saat memberikan keterangan, Selasa (30/1/2024).
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban bernama Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari.
Setibanya di Kampung Komering Agung, korban dicegat 3 orang pelaku tidak dikenal. Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.
"Seketika 2 orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan Sajam jenis laduk ke perut korban," kata Kasat.
Mereka mengancam akan membunuh korban di tempat. Para pelaku pun langsung mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban. "Setelah berhasil menjarah barang milik korban, pelaku lalu kabur," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah. "Setelah melakukan penyedilikan, kami berhasil meringkus JN, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya," tegasnya.
Dari tangan JN, Polisi pun mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban. Selain itu, Polisi juga mengangkut sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Kini, pelaku JN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025









