• Sabtu, 28 Juni 2025

360 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung, Pencabulan Terbanyak

Rabu, 31 Januari 2024 - 20.46 WIB
95

Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha dan Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (pakai kacamata) saat memberikan keterangan kepada awak media, di Sparklite Hotel, Rabu (31/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 360 kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan ának sepanjang 2023. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang terdapat 292 kasus.

"Di tahun 2023 terdapat 360 kasus. Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 292 kasus," kata Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, ditemui di Sparklite Hotel, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, dari aduan ke Komnas PA itu jumlahnya hampir merata di 15 kabupaten kota se Lampung.

"Hampir merata semua daerah. Tapi kalau untuk masalahnya yaitu kasus cabul yang paling banyak," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia pun menegaskan bahwa solusi yang tepat untuk kasus pencabulan adalah penegakan hukum.

"Kalau dia pelakunya sama-sama anak maka dicarikan solusi yang terbaik," terangnya.

Akan tetapi jika pelakunya itu sudah dewasa maka hal ini harus diselesaikan dengan cara yang tegas dan membuat jera.

Karena jelasnya, terkadang penyelesaian kasus tidak pas, seperti menggunakan uang dan kekuasaan. Sehingga anak tetap yang menjadi korban.

"Jadi kita minta penegakan hukum ini harus tegas kalau bisa pelakunya harus di penjara," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menambahkan, Kota Bandar Lampung menerima 50 kasus terkait anak.

Ia menyampaikan, untuk solusi atau penanganan kasus tersebut pertama yakni korban penanganannya percepat, lalu pemulihan korban.

Ia pun mendorong pemerintah selalu hadir, baik melalui upaya pencegahan dan penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak harus dilakukan secara konsisten.

Untuk kasus bullying yang terjadi di sekolah. Maka melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya bullying serta mendorong pemerintah Provinsi dan Daerah agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023 agar secepatnya dilakukan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-mading sekolah.

"Hal ini dapat di terapkan di satuan pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Bandar Lampung sesegera mungkin," ungkapnya. (*)