Pemprov Lampung Terima Vaksin PMK 500.800 Dosis di 2024

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini menerima bantuan vaksin Penyakit Mulut Kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 500.800 dosis.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti menjelaskan, vaksin tersebut terdiri dari Vaksin Cavac 250.000 dosis dan Vaksin Aurovac Aftosa 250.800 dosis.
"Pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima vaksin PMK sebanyak 500.800 dosis. Dengan rincian Vaksin Cavac 250.000 dosis dan Vaksin Aurovac Aftosa 250.800 dosis," kata Lili, saat dimintai keterangan, Rabu (31/01/2024).
Lili menjelaskan, vaksin tersebut akan digunakan untuk vaksinasi kepada hewan ternak baik pemberian dosis pertama, kedua dan ketiga ataupun booster.
"Vaksin ini akan digunakan untuk vaksinasi PMK di Provinsi Lampung tahun 2024. Baik itu pemberian vaksin dosis pertama, kedua dan booster atau ketiga," paparnya.
Menurut Lili, vaksinasi terhadap hewan ternak yang meliputi sapi, kerbau, babi, kambing dan domba tersebut akan diberikan secara gratis kepada para peternak.
"Vaksin ini akan diberikan secara gratis ke peternak yang memiliki ternak sapi, kerbau, babi, kambing dan domba. Peternakan silahkan menghubungi petugas peternakan terdekat di kabupaten/kota," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, proses vaksinasi PMK di Provinsi Lampung telah di mulai sejak tanggal 25 Juni 2022.
"Sejak Oktober 2022 sudah tidak terlaporkan lagi kasus aktif atau sudah zero reported case di Provinsi Lampung sampai dengan sekarang," ungkapnya.
Sementara itu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, jumlah dosis yang telah disuntikan kepada hewan ternak sebanyak 1.929.095 dosis yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
"Sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah dosis yang telah tervaksin sebanyak 1.929.095 dosis. Baik itu tahap 1, 2 dan 3 pada hewan ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi," katanya.
Lili menambahkan, PMK adalah penyakit yang di sebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah. Seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
"Penyakit ini menular melalui udara, kontak langsung, sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit," jelasnya.
Menurutnya, PMK dapat menular sampai dengan 100 persen dari populasi yang ada dengan kematian maksimal 5 persen pada ternak dewasa.
"Untuk upaya pencegahan dan pengendalian sendiri mulai dengan pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, penghilangan sumber virus yaitu stamping out atau potong paksa," jelasnya.
Kemudian peningkatan imunitas ternak dengan suportif therapi dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan serta pengebalan ternak dengan vaksinasi. (*)
Berita Lainnya
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat: Harus Ada Regulasi Tegas Soal Masa Jabatan DPRD
Sabtu, 28 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Terdapat Potensi Kekosongan Kursi DPRD
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Usai Periksa 18 Saksi, Polda Lampung Bongkar Makam Pratama Wijaya Lusa untuk Ekshumasi
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dukung Penuh Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Lewat KWRI Cup 2025
Sabtu, 28 Juni 2025