Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka Aftarini dalam persidangan.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat diwawancari mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa Andri Gustami banyak mengakui.
"Tetapi di dalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.
"Dia tidak izin kepada atasanya (under cover) itu karena ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus dingat adalah dia melakukan itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.
Baca juga : Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Ditunda Pekan Depan
Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.
Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








