• Sabtu, 28 Juni 2025

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 01 Februari 2024 - 15.12 WIB
127

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka Aftarini dalam persidangan.


Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat diwawancari mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa Andri Gustami banyak mengakui.

"Tetapi di dalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.

"Dia tidak izin kepada atasanya (under cover) itu karena ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus dingat adalah dia melakukan itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.

Baca juga : Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Ditunda Pekan Depan

Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.

Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)