Caleg PAN di Lampung Timur Dipenjara, Suara Jadi Milik Partai

Sidang Calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur atas nama Sukardi divonis melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu). Foro: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur atas nama Sukardi divonis melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu).
Sukardi divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan karena membagikan uang sebesar Rp50.000 saat melakukan kampanye.
Dimintai tanggapan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, Caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hanya saja, suara nya jadi milik partai dan Caleg dibatalkan dari calon terpilih.
"Kalau masuk di surat suara masih, karena surat suaranya sudah jadi. Tapi kalau dia terpilih maka suara jadi milik partai," kata Tamri, Selasa (6/2/2024).
Untuk diketahui, Sukardi maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan.
Baca juga : Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara
Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.
"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," katanya.
Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan pidana dua bulan penjara jika tidak dibayarkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
‎Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025