Kejati Lampung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Foto: Ist..
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 Miliar.
Kedua tersangka yakni Agus Nompitu (AN) dan Frans Nuseta (FN), dimana hingga saat ini keduanya belum dilakukan pemanggilan sejak ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejati Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, belum dipanggilnya kedua tersangka tersbut, sebab masih dilakukan pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi.
Ditanya terkait jumlah saksi yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan kembali, Ricky mengaku ada 4 saksi, namun belum mendapatkan informasi lebih lanjut siapa saja saksi-saksi tersebut karena ia masih Cuti.
"Saya masih cuti jadi belum ada info lagi, kalau dari tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, ada 4 saksi," kata Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Selasa (06/02/24).
Sebelumnya diketahui, Kejati Lampung telah melakukam pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Bobby Irawan terkait kasus KONI.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ricky, dimana Bobby Irawan di periksa sebagai saksi, namun belum ada informasi lebih lanjut diperiksa sebagai saksi tersangka siapa baik AN atau FN.
Sementara saat dikonfirmasi, Bobby Irawan menjelaskan terkait pemanggilan oleh Kejati Lampung terhadap dirinya, berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu pengurus yaitu Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung
Bobby juga menerangkan jika tidak hanya dirinya saja yang dimintai keterangan oleh Kejati Lampung, namun ia mengatakan beberapa pengurus KONI juga dimintai keterangan.
"Semua pengurus kok, semua pengurus banyak dari minggu kemari, biasalah namanya pemeriksaan," kata Bobby.
Diingatkan kembali, kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








