Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak puas hanya menetapkan dua
tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020 yang merugikan negara Rp2,5 miliar. Kejati
kini sedang membidik tersangka baru, dengan kembali memeriksa sejumlah pengurus
KONI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan semua saksi yang mengetahui kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.
"Kedua tersangka memang belum diperiksa. Kita masih menyelesaikan saksi-saksi lebih dulu karena saksinya banyak. Setelah itu baru kedua tersangka diperiksa," kata Nanang, Selasa (6/2/2024).
Nanang memastikan
penyidikan kasus dana hibah KONI akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.
"On progres pokoknya, penanganannya juga jalan terus. Agenda selanjutnya
masih pemeriksaan saksi-saksi, semuanya pengurus KONI," jelasnya.
Ditanya siapa saja
saksi yang telah diperiksa, Nanang menyarankan konfirmasi ke bidang pidsus. "Jumlahnya
saksi banyak, tanya ke Pidsus saja soal jumlah saksi dan siapa saja yang telah
diperiksa," ujarnya.
Ditanya lagi
kemungkinan adanya tersangka baru, Nanang mengatakan akan melihat perkembangan
pemeriksaan lanjutan nanti. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati
Lampung, Krisnandar saat dihubungi mengatakan ia salah jika memberikan
keterangan. "Maaf tidak bisa kasih keterangan, salah kalau kami kasih
keterangan, karena tidak sesuai aturan," kata Krisnandar.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan,
penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam
kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Ricky mengatakan, ada
4 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sayangnya, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut siapa saja
saksi-saksi yang diperiksa.
"Saya masih cuti
jadi belum ada info lagi. Kalau dari tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi
lain, ada 4 saksi," kata Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,
Selasa (6/2/2024).
Salah satu saksi yang
diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi
Lampung Bobby Irawan. Bobby saat dihubungi membenarkan dirinya diperiksa oleh
penyidik Kejati Lampung.
Bobby mengatakan, ia
diperiksa berkaitan dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI
Provinsi Lampung. “Bukan hanya saya saja yang dimintai keterangan oleh Kejati
Lampung. Ada beberapa pengurus KONI lain yang juga ikut dimintai keterangan. Semua
pengurus KONI kok (yang diperiksa). Biasalah namanya pemeriksaan," kata
Bobby saat ditemui di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).
Ditanya apa saja
materi pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Lampung, Bobby mengaku tidak
hafal dan menyarankan bertanya langsung ke Kejati Lampung.
"Saya gak hapal
(jumlah pertanyaan), tanya ke Kejati lah ya. Saya sebagai Wakil Ketua Bidang
Perencanaan KONI periode sebelumnya. Dan semua pengurus dimintai keterangan
tapi jelasnya tanya Kejati," lanjut Bobby.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, Kejati Lampung menerbitkan surat panggilan Nomor:
B-474/L.8.5/Fd/01/2024 untuk memeriksa sejumlah pengurus KONI Lampung.
Sumber di Kejati
Lampung menyebut, ada 17 pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 yang diperiksa
sebagai saksi di Kantor Kejati Lampung sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024.
Rinciannya, pada Selasa (30/1/2024)
Kejati memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI Lampung M. Yusuf Barusman,
Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi Wendy Anne Miriam, Anggota Satgas Nonteknis
Tessa Brojonegoro, Anggota Bina Prestasi Joharmen, dan Anggota Bina Prestasi
Supardi.
Lalu, pada Rabu
(31/1/2024), Kejati memanggil dan memeriksa Sekretaris Umum KONI Lampung
Subeno, Ketua Bidang Organisasi Topan Indra Karsa, Anggota Satgas Mulyadi, dan
Anggota Satgas Candra Kurniawan.
Kemudian, pada Kamis
(1/2/2024), Kejati memanggil dan memeriksa Bendahara Umum KONI Lampung Lilyana
alias Ali, Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas, Pengumpulan &
Pengolahan Data (Infokom) Hidir Ibrahim, Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi
Patricia LG Masculina, dan Anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran dan
Yasir Armansyah.
Pemeriksaan saksi
berlanjut pada Senin (5/2/2024), Kejati memanggil Ketua Pembinaan dan Prestasi
KONI Lampung Surahman, Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran
Bobby Irawan, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Ali Mursal Harahap,
dan Staf Pembantu Bendahara dalam Pengelolaan Anggaran Dana Hibah Yuharnis.
Sementara itu,
pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto mendorong Kejati Lampung
memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI
Lampung, terutama bidang-bidang yang dianggap banyak menggunakan anggaran.
“Saya meminta kepada
Kejati Lampung untuk segera memeriksa seluruh yang terlibat dalam penggunaan
dana hibah KONI Lampung, dan hasilnya juga harus segera diinformasikan ke
publik. Karena satu rupiah pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,”
kata Yusdianto.
Sekadar mengingatkan,
kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020
lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan
diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan
pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan
penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500, yang
seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. Kejati juga
telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 7 Februari 2024 dengan judul “Kejati
Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI”
Berita Lainnya
-
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025