• Minggu, 29 Juni 2025

Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Rabu, 07 Februari 2024 - 08.14 WIB
482

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak puas hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020 yang merugikan negara Rp2,5 miliar. Kejati kini sedang membidik tersangka baru, dengan kembali memeriksa sejumlah pengurus KONI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan semua saksi yang mengetahui kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.

"Kedua tersangka memang belum diperiksa. Kita masih menyelesaikan saksi-saksi lebih dulu karena saksinya banyak. Setelah itu baru kedua tersangka diperiksa," kata Nanang, Selasa (6/2/2024).

Nanang memastikan penyidikan kasus dana hibah KONI akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan. "On progres pokoknya, penanganannya juga jalan terus. Agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi, semuanya pengurus KONI," jelasnya.

Ditanya siapa saja saksi yang telah diperiksa, Nanang menyarankan konfirmasi ke bidang pidsus. "Jumlahnya saksi banyak, tanya ke Pidsus saja soal jumlah saksi dan siapa saja yang telah diperiksa," ujarnya.

Ditanya lagi kemungkinan adanya tersangka baru, Nanang mengatakan akan melihat perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti.  Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar saat dihubungi mengatakan ia salah jika memberikan keterangan. "Maaf tidak bisa kasih keterangan, salah kalau kami kasih keterangan, karena tidak sesuai aturan," kata Krisnandar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Ricky mengatakan, ada 4 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Sayangnya, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.

"Saya masih cuti jadi belum ada info lagi. Kalau dari tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, ada 4 saksi," kata Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/2/2024).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan. Bobby saat dihubungi membenarkan dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.

Bobby mengatakan, ia diperiksa berkaitan dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Provinsi Lampung. “Bukan hanya saya saja yang dimintai keterangan oleh Kejati Lampung. Ada beberapa pengurus KONI lain yang juga ikut dimintai keterangan. Semua pengurus KONI kok (yang diperiksa). Biasalah namanya pemeriksaan," kata Bobby saat ditemui di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).

Ditanya apa saja materi pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Lampung, Bobby mengaku tidak hafal dan menyarankan bertanya langsung ke Kejati Lampung.

"Saya gak hapal (jumlah pertanyaan), tanya ke Kejati lah ya. Saya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI periode sebelumnya. Dan semua pengurus dimintai keterangan tapi jelasnya tanya Kejati," lanjut Bobby.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, Kejati Lampung menerbitkan surat panggilan Nomor: B-474/L.8.5/Fd/01/2024 untuk memeriksa sejumlah pengurus KONI Lampung.

Sumber di Kejati Lampung menyebut, ada 17 pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 yang diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Lampung sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024.

Rinciannya, pada Selasa (30/1/2024) Kejati memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI Lampung M. Yusuf Barusman, Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi Wendy Anne Miriam, Anggota Satgas Nonteknis Tessa Brojonegoro, Anggota Bina Prestasi Joharmen, dan Anggota Bina Prestasi Supardi.

Lalu, pada Rabu (31/1/2024), Kejati memanggil dan memeriksa Sekretaris Umum KONI Lampung Subeno, Ketua Bidang Organisasi Topan Indra Karsa, Anggota Satgas Mulyadi, dan Anggota Satgas Candra Kurniawan.

Kemudian, pada Kamis (1/2/2024), Kejati memanggil dan memeriksa Bendahara Umum KONI Lampung Lilyana alias Ali, Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas, Pengumpulan & Pengolahan Data (Infokom) Hidir Ibrahim, Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi Patricia LG Masculina, dan Anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran dan Yasir Armansyah.

Pemeriksaan saksi berlanjut pada Senin (5/2/2024), Kejati memanggil Ketua Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung Surahman, Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Bobby Irawan, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Ali Mursal Harahap, dan Staf Pembantu Bendahara dalam Pengelolaan Anggaran Dana Hibah Yuharnis.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto mendorong Kejati Lampung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung, terutama bidang-bidang yang dianggap banyak menggunakan anggaran.

“Saya meminta kepada Kejati Lampung untuk segera memeriksa seluruh yang terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung, dan hasilnya juga harus segera diinformasikan ke publik. Karena satu rupiah pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yusdianto.

Sekadar mengingatkan, kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center. Dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500, yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. Kejati juga telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 7 Februari 2024 dengan judul “Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI”