• Minggu, 29 Juni 2025

Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kabur

Rabu, 07 Februari 2024 - 16.42 WIB
159

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial MY (37) babak belur dihajar massa lantaran ketangkap usai mencuri motor di wilayah hukum Polsek Sukarame.


Warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu tidak berkutik saat diamankan di seputaran perlintasan rel kereta api, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung.


Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban WS (21) bahwa telah terjadi curanmor di halaman kos di Jalan Pulau Madura, Kel. Way Halim pada Kamis (1/2/2024).

"Jadi saat pelaku MY (37) dan rekannya RM (DPO) mau bawa lari motor korban WS (21), aksinya ketahuan oleh korban dan dikejar oleh warga sekitar," ujar Warsito, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan hunting dan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh korban dan warga sekitar.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga ke arah perlintasan kereta api di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim. "Tiba-tiba kereta api melintas sehingga pelaku terhambat dan berhenti," ucapnya.

Kemudian, pelaku MY yang mengendarai motor hasil curian itu hanya bisa pasrah saat diamankan warga dan polisi.

"Sementara pelaku RM (DPO) langsung gerak cepat melarikan diri ke arah Jalan Pajajaran dan saat ini dalam buruan kami," tegasnya.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T.

Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.

"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," imbuhnya.

Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.

Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban, 1 buah kunci letter T dan 3 buah anak mata kunci letter T.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya. (*)