• Minggu, 29 Juni 2025

33 ASN Pemprov Lampung Kena Sanksi, Zam Zanariah Kena PTDH

Minggu, 11 Februari 2024 - 16.23 WIB
15.7k

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemprov Lampung diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.

"Sepanjang 2023 ada 33 ASN yang diberikan sanksi. Dimana 7 orang disiplin ringan, 13 orang disiplin sedang dan 13 orang disiplin berat," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat dimintai keterangan, Minggu (11/2/2024).

Fredy merincikan untuk hukuman disiplin tingkat ringan ada 7 orang. Diantaranya teguran lisan 2 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 3 orang dan teguran tertulis 2 orang.

"Untuk hukuman disiplin tingkat sedang ada 13 orang. Dengan rincian penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun ada 10 orang, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun ada 2 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun ada 1 orang," paparnya.

Kemudian untuk hukuman disiplin tingkat berat ada 13 orang. Terdiri dari pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang, pemberitaan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 7 orang.

"Kemudian ada pemberhentian sementara sebagai PNS ada 1 orang dan pembebasan dari jabatan ada 3 orang," sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Fredy membenarkan, jika satu ASN yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Dr. Zam Zanariah.

"PTDH itu kan ada 2 orang, dimana 1 orang yang ikut parpol jadi diberhentikan. Kemudian ada juga yang melanggar seperti tidak masuk kerja sekian bulan," ujarnya.

Seperti diketahui Dr. Zam Zanariah sebelumnya adalah ASN di RSUD Abdul Moeloek terbukti telah bergabung dengan partai politik padahal belum mundur dari ASN.

Sehingga, wanita yang kini menjadi politisi PKB itu dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)

Editor :