1.118 TPS di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Fokus Cegah Politik Uang

1.118 TPS di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat, ada 1.118 tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam kategori rawan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, TPS yang masuk kategori rawan itu mengacu pada 7 indikator, diantaranya indikator pengguna hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan indikator jaringan internet/listrik.
Muhyi mengungkapkan, untuk indikator pengguna hak pilih ada 678 TPS dinyatakan rawan, indikator keamanan sebanyak 14 TPS masuk rawan, dan indikator kampanye sebanyak 149 TPS dinyatakan rawan.
"Kemudian indikator netralitas sebanyak 16 TPS dinyatakan rawan, indikator logistik sebanyak 19 TPS dinyatakan rawan, indikator lokasi TPS sebanyak 227 TPS dinyatakan rawan, dan indikator jaringan internet/listrik sebanyak 15 TPS dinyatakan rawan," kata Muhyi, Minggu (11/2/2024).
Muhyi membeberkan, TPS masuk kategori rawan tersebut tersebar di 20 kecamatan se-Bandar Lampung. Yakni Kecamatan Tanjungkarang Barat ada 107 TPS rawan, Way Halim 7 TPS rawan, Tanjungkarang Timur 52 TPS rawan, Telukbetung Timur 89 TPS rawan, Kedaton 41 TPS rawan, Telukbetung Barat 14 TPS rawan, Telukbetung Selatan 40 TPS rawan, Kemiling 37 TPS rawan, Labuhan Ratu 92 TPS rawan dan Sukarame ada 10 TPS rawan.
Lalu, Kecamatan Tanjungkarang Pusat ada 95 TPS rawan, Enggal 34 TPS rawan, Rajabasa 38 TPS rawan, Panjang 82 TPS rawan, Sukabumi 72 TPS rawan, Kedamaian 77 TPS rawan, Tanjung Senang 49 TPS rawan, Bumi Waras 85 TPS rawan, Langkapura 56 TPS rawan serta Telukbetung Utara ada 41 TPS rawan.
Muhyi menerangkan, mulai hari ini pihaknya melakukan penertiban APK bersama dengan satpol PP.
Sementara itu, di tahapan masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Lampung fokus melakukan pengawasan mencegah terjadinya politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai hari Minggu (11/2/2024) sampai dengan Selasa (13/2/2024). Person in charge (PIC) Pengawasan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, pada masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi ada peserta pemilu melakukan giat kampanye.
Pihaknya fokus melakukan penertiban APK berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, serta fokus pengawasan pencegahan politik uang yang sangat rawan terjadi.
"Kita mulai tanggal 11 Februari 2024 hari ini bersama dengan pihak kepolisian melakukan patroli pengawasan. Jadi instruksi dari Bawaslu RI pada masa tenang 11-13 Februari 2024 itu kita melakukan patroli mencegah politik uang," kata Tamri, Minggu (11/2/2024).
Tamri mengatakan, telah menyurati seluruh partai politik agar melakukan penertiban APK secara mandiri. Namun, apabila pada masa tenang ini masih ditemukan APK maka akan ditertibkan bersama dengan Satpol PP.
"Kita juga melakukan komunikasi dengan peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal melanggar seperti politik uang termasuk juga penertiban APK," katanya.
"Termasuk juga iklan di media massa, pada masa tenang ini tidak ada lagi iklan penayangan rekam jejak, profil termasuk hasil survei itu tidak boleh lagi," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, Edisi Senin 12 Februari 2024, dengan judul "1.118 TPS Masuk Kategori Rawan"
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025