Tukang Las di Bandar Lampung Bobol Rumah Kawan, Gasak Harta Senilai Rp 160 Juta

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Senang. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Senang meringkus seorang pria berinisial RA (23) di sebuah warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu (11/02/2024) dihi hari.
Warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang itu diamankan polisi lantaran nekat membobol rumah kawan sendiri dan berhasil menggasak beberapa barang berharga senilai Rp160 juta.
Kini, pria yang berprofesi sebagai tukang las itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Tanjung Senang.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan peristiwa itu menimpa korban berinisial DA (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) dini hari di rumah korban," ujar Alan, saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Korban pun baru mengetahui rumahnya dibobol dan telah terjadi pencurian pada Sabtu (10/2/2024) siang dan langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Senang.
"Jadi pas kejadian korban sedang bermalam di rumah orangtuanya di Gedong Air dan rumah itu kosong," ucapnya.
Usai mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi indentitas pelaku.
"Pelaku RA berhasil diringkus saat sedang nongkrong di sebuah angkringan di Way Halim," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku RA ternyata melakukan aksinya bersama rekannya DK (DPO).
"Pelaku DK masih kami lakukan pengejaran dan sedang diburu petugas," imbuhnya.
Hasil interogasi, para pelaku ternyata merupakan teman korban dan sudah mengetahui seluk-beluk keadaan rumah.
"Jadi kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu cuma dikunci tapi tidak mengunci bagian grendel atas pintu," jelasnya.
Setelah para pelaku berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang berharga milik korban.
"Diantaranya sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan, dompet merk C&K, farfum Mar Jacob, jam tangan merk patek Philippe, jam tangan merk bonia, jam tangan merk Ac, jam tangan mirage, jam tangan merk cartir, Magic com, tabung gas. Semuanya ditaksir senilai Rp 160 juta rupiah," bebernya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit motor merk Honda Verza warna putih berplat B 3427 BSP yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025