IKADIN Menilai Aplikasi Sirekap KPU Berpotensi Salah Baca Hasil Hitung Suara
Aplikasi Sirekap KPU. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, soroti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai sistem baru yang dinilai memiliki kelemahan.
Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun mengatakan, sebagai
alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024
menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu lalu,
masyarakat serta peserta pemilu di himbau cermat dengan Sirekap yang digunakan
sekarang.
Ia menjelaskan Situng melakukan dokumentasi hasil setiap TPS
dengan cara scanning formulir C-Hasil di tingkat KPU kapubaten/kota ke mesin
scanner kemudian masuk ke server KPU RI. Dibuat oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sedangkan Sirekap melalui proses unggah data tidak
dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di
TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile," kata Penta dalam
keterangan yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (13/02/24).
Untuk itu kata Penta, masyarakat maupun peserta Pemilu harus
cermat dengan Sirekap Karena berpotensi salah membaca dokumen hasil
penghitungan suara di TPS.
Selain itu, menurut Penta, data hasil foto scan form C1
Plano Hasil sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap tidak dapat diakses
masyarakat juga menjadi permasalahan.
"Sirekap berpotensi salah membaca angka hasil konversi
ketika discanning karena ada perbedaan antara form C1 Plano manual dengan data
di Sirekap. Sedangkan, dasarnya keabsahan suara secara hukum adalah form C1
Plano," katanya.
Disatu sisi terang Penta, ketika discanning masyarakat tidak
dapat mengakses data asli dari C1 Plano manual, itulah yang menjadi kelemahan
sistem tersebut.
"Untuk mengantisipasi kelemahan sistem Sirekap, para
saksi di tiap TPS mesti memfoto pula C1 Plano manual sebelum discanning ke
dalam sistem Sirekap," lanjutnya.
Penta menghimbau agar para saksi harus jeli serta memiliki
data perbandingan untuk meilhat apakah ada perbedaan antara data manual C1
Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap.
"Apabila ini tidak diawasi oleh para peserta pemilu dan
masyarakat, berpotensi kisruh Berkepanjangan, sebab ada perbedaan data lapangan
dengan Sirekap," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



